TAHAPAN
PENDIRIAN KOPERASI
Didalam UU Nomor Tahun 1992 terdapat Tahapan pembentukan koperasi.
Tahapan pembentukan Koprasi dimulai dari Kelompok masyarakat yang memiliki
kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama yang merupakan potensi dasar untuk
membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dalam pasal 6 UU N0.25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian , disebutkan bahwa kopersasi primer dibentuk
sekurang-kurangnya terdiri dari 20 orang . Sedangkan koperasi sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 3 Koperasi.
Agar lebih jelas dan rinci berikut
Tahapan pendirian koperasi :
1. Dua
orang atau lebih mewakili kelompok masayarakat atau sering disebut pemrakarsa,
menghubungi kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya ) untuk
mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan
koperasi.
2. Selanjutnya
, pemprakarsa mengajukan proposal ( gambaran umum ) yang berisi tentang potensi
ekonomi anggota , jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi
dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat kantor koperasi dalam rangka
mempersiapakan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART )
Koperasi yang akan didirikan .
3. Atas
dasar permohonan , pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan yang intinya
antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi,
hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
4. Penyuluhan
dan rapat pembentukan koperasi
diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat
pembentukan koperasi ini dipimipin oleh pemprakarsa yang didampingi oleh
pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut :
·
Kesepakatan pembentukan koperasi
·
Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
·
Penetapan pendiri koperasi
·
Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
·
Pengucapan sumpah / janji pengurus dan
pengawas koperasi
·
Sambutan – sambutan bila dianggap perlu
·
Penutup
5. Sejak
rapat pembentukan , koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya antara
lain :
v
Anggota membayar simpan wajib , simpan
pokok dan simpan lainnya
v
Pengurus menyelenggarakan administrasi
organisasi, usaha dan keuangan koperasi , dan
v
Pengurus mulai melaksanakan kegiatan
usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai denga bidang usaha yang telah
disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam , pertokoan, dan
lain lain .
6. Pengurus
mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor
Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermeterai
1000 disertai lampiran sebagai berikut :
·
Akta pendirian dan AD?ART koperasi ,
dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp. 1000
·
Berita acara rapat pemebentukan koperasi
·
Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
·
Neraca awal koperasi atau surat
pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah
ditetapkan
·
Daftar susunan pengurus dan pengawas
koperasi
·
Daftar riwayat hidup masing-masing
pengurus dan pengawas koperasi
7. Pejabat
Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran
data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut . Apabila seluruh data
yang disampaikan telah sesuia dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang
berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukan prospek
pengembangannya, maka pejabat kantor setempat segera melakukan pencatatan.
Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat kantor koperasi meyerahkan
akta Badan Hukum Koperasi tersebut kepada pengurus
8. Untuk
koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat
II , maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat Kantor
Wilayah Departemen Koperasi ditingkat I ( Propinsi ) untuk diverifikasi ataupun
diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan
9. Selanjutnya
, apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan
–ketentuan perundangan yang berlaku , maka akta Badan Hukum tersebut
disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II , untuk diteruskan kepada
koperasi yang bersangkutan.
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN
KOPERASI
1.
Persyaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan kita bentuk seperti jenis koperasi
primer atau koperasi sekunder
2.
Pembentukan koperasi primer memerlukan
minimal 20 orang anggota, sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan
hokum koperasi minimal 3 koperasi
3.
Koperasi yang akan dibentuk harus
berkedudukan diwilayah negara Republik Indonesia
4.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan
akta pendririan yang memuat anggaran dasar
5.
Anggaran Dasar Koperasi minimal harus
memuat beberapa hal berikut ini :
·
Daftar nama pendiri
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan serta dibidang usaha
yang akan dilakukan
·
Ketentuan mengenai keanggotaan
·
Ketentuan mengenai rapat anggota
·
Ketentuan mengenai pengelolaan
·
Ketentuan mengenai permodalan
·
Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya
·
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha
·
Ketentuan mengenai sanksi
LANGKAH
MENDIRIKAN KOPERASI
Sesuai
dengan pedoman dan tata cara mendirikan koperasi yang telah dikeluarkan oleh
Menteri Negara Koperasi , Pengusaha kecil dan menengah RI No. 05/Kep/Meneg/2000
tanggal 14 Januari 2000 maka langkah –langkah dalam mendirikan koperasi yaitu
sebagai berikut :
1.
Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat
yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan
usaha yang dilaksanakan oleh koperasi untuk mengingkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar besarnya bagi mereka. Hal yang perlu diperhatikan dalam
pembentukan koperasi sebagai berikut :
a. Orang-orang
yang mendirikan koperasi yaitu nantinya mempunyai kegiatan dan kepentingan yang
sama maksudnya memiliki profesi atau usaha yang sama dan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama
b. Tidak
dalan keadaan cacat hukum yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah
atau sengketa hukum.para pendiri koperasi harus orang-orang yang cakap hukum
dan mampu melakukan tindakan hukum.
c. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi maksudnya usaha
yang akan dikelola harus efisien dan mampu mnghasilkan keuntungan usaha dengan
memperhatikan faktor –faktor tenaga kerja , modal , dan teknologi.
d. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan , fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
e. Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapain efesien dalam pengelolaan koperasi.
2.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan- persiapan
yang perlu dilakukan dalam usaha untuk mendirikan koperasi adalah sebagai
berikut :
a.
Pembentukan koperasi harus dipersiapkan
dengan matang oleh para pendiri .persiapan tersebut antara lain kegiatan
penyeluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota
untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b.
Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang
hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan
keanggotaan serta menyatakan diri jadi anggota.
c.
Para pendiri mempersiapkan rapat
pembentukan dengan cara menyusun
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ( AD dan ART ) dan rencana awal
kegiatan usaha
3.
Rapat Pembentukan
Setelah usaha persiapan
pembentukan koperasi dilakukan , selanjutnya dilakukan rapat pembentukan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ;
a.
Rapat anggota dihadiri oleh minimal 20
orang untuk koperasi primer dan 3 orang untuk koperasi sekunder
b.
Rapat pemebtukan dipimpin oleh seorang
/beberapa pendiri atau kuasa pendiri
c.
Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari
pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama
kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan pengesahan akan
pendirian koperasi dan menandatangani AD koperasi
d.
Dalam rapat pembentukan tersebut perlu
dibahas antara lain mengenai keanggotaan , usaha yang akan dilakukan , modal
sendiri, kepengurusan dan pengelolaab usaha serta pegurusan AD/ ART
e.
AD harus memuat sekurang –kuragnya
sesuai dengan pasal UU No. 25 tahun 1992
f.
Rapat harus mengambil kesepakatan dan
keputusan terhadap hl-hal sebagaimana dimaksud pada poin c dan e dan wajib
membuat berita acara rapat pembentukan koperasi
Sumber : Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba (2001) , Koperasi : Teori dan Praktik
Muhammad Firdaus S.P ,
M.M & Agus Edhi Susanto SE.E , Perkoperasian , Sejarah , Teori &
Praktek
Casino Site - Choegocasino
BalasHapusCasino Site 카지노 - Find our list of 1xbet trusted and reputable online casinos offering poker, slots, video poker, blackjack, roulette, video deccasino poker, keno,