Jumat, 21 April 2017

BULAN KE 2 MINGGU KE 4


ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Menurut Hanel , organisasi koperasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan .
Sub –sub system organisasi koperasi :
·         Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
·         Anggota koerasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok
·         Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
Manajemen Koperasi dapat didefinisikan sebagai cara memanfaatkan segala sumber daya koperasi sebagai organisasi ekonomi secara efektif dan efesien dengan memperhatikan lingkungan organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan organisasi dengan mendasarkan asas-asas koperasi.


    PERANGKAT ORGANISASI 
Menurut UURI yang baru yaitu UURI No.25 /1992 tentang koperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari : Rapat anggota, pengurus dan pengawas
Jadi baik menurut UU No,12/1967 maupun UURI No.25 /1992 pengelola atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi , hal ini bias dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari anggota koperasi, tetapi dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha , maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.
Berbeda dengan koperasi di Indonesia , pada koperasi –koperasi di AS tidak terdapat badan pemeriksa atau pengawas dalam perangkat organisasinya.hal ini disebabkan karena financial audit dilakukan oleh eksternal auditor sedangkan pengendalian atau pengawasan sudah termasuk dalam salah satu fungsi dari pengurus.



      HIRARKI TANGGUNG JAWAB DALAM KOPERASI

1.      Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha,pengurus diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis dan berjiwa wirakoperasi sehingga pengelolaan koperasi mencrminkan suatu ciri yang dlandasi dengan prinsip –prinsip koperasi.

Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi :
·         Pengurus bertugas :
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c.       Menyelenggarakan Rapat Anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f.       Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

·         Pengurus berwenang :
a.       Mewakili koperasi didalam dan luar pengendalian
b.      Memutuskan peneriaan dan penolakkan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabannya dan keputusan Rapat anggota

2.      Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efesien dan professional.kedudukan pengelola sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.



     - Pengawas 
      Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
                       Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 39 ayat 1 Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi .sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapat segala keterangan yang diperlukan.


      PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI 
                       Menurut James A.F Stoner manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan , pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian  sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan ,
                       Manajemen koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang tidak ditemukan pada badan usaha lain, yang semua ini bersumber pada  sifat-sifat khusus dari tujuan dan sasaran yang ingin dicapainoleh koperasi.
                       Perangkat organisasi Koperasi di AS terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan staff managerial atau management staff. Prof.Howard S.Whitney dari University of Winson, center for Cooperatives, menggambarkan manajemen koperasi sebagai there legs tool. Atau sebagai kursi berkaki tiga , dimana general meeting , board of directors dan manager merupakan kaki-kakinya, Tetapi karena rapat anggota itu hanya diadakan pada waktu –waktu tertentu saja, maka manajemen koperasi yang nyata sesungguhnya hanya terdiri dari board of directors dan manager saja. 
  

RAPAT ANGGOTA 
                 Rapat anggota merupakan pemagang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota , para anggota koperasi bebas untuk berbicara , memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi.
              Rapat anggota merupakan suatu wadah  dari para anggota koperasi uyang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir .
            Dalam pasal 22 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan :
v  Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
v  Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
           Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun , sehingga sering disebut rapat anggota tahunan ( RAT ) .apabila keadaan mengaharuskan adanya keputusan segera demi kepentingan bersama koperasi , maka dapat dilakukan rapat anggota luar biasa ( RALB ) . 
         Anggota koperasi yang belum memenuhi syarat keanggotaan (misalnya  belum melunasi simpanan pokok ) boleh hadir dalam rapat anggota, tetapi hanya sebagai pendengar saja, tidak diperkenankan ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan rapat anggota. Penyelenggara rapat anggota menjadi tugas dari pengurus , Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota Karena tidak aktif lagi , maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dengan memnggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.


PENGURUS 
         Pengurus merupakan perangkat koperasi setingkat dibawah rapat anggota.Pengurus mempunyai wewenang untuk memiliki koperasi sebagai badan hukum.
            Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama lima tahun . Anggota pengurus yang telah  habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
          Mengenai tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No.25 Tahu 1992 pasal 30 .Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus sebagai berikut :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.      Menyelenggarakan  rapat anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
        Sedangkan  dalam pasal 30 ayat 2 dijelaskan dengan rinci mengenai wewenang pengurus , yaitu sebagai berikut :
1.      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengendalian
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakkan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3.      Melakuka tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dengam tanggung jawab dan keputusan rapat anggota. 



           PENGAWAS
                        
  Pengawas merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Persayaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Peranan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas adalah sebagai berikut :
1.      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan,kearah keahliaan dan keterampilan
2.      Mencegah pemborosan bahan, waktu, tenaga, dan biaya agar tercapai efesiensi perusahaan koperasi
3.      Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4.      Mencegah terjadinya penyelewengan
5.      Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh
Mengenai tugas dan Wewenang pengawas telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992 .Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebagai berikut :
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi
2.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Atas  hasil pengawasannya , pengawas harus merahasiakan pada pihak ketiga.
v  Isi laporan pengawas paling tidak harus memuat.meyangkut hla-hal berikut :

a.       Perkembngan usaha selama satu tahun dan dibandingkan dengan kondisi tahun buku yang lalu .dilengkapi dengan penjelasan tentang sebab kemajuan atau kemunduran koperasi
b.      Perkembangan keuangan , simpanan anggota maupun pinjaman-pinjaman yang telah dilakukan
c.       Perkembangan harta kekayaan perusahaan koperasi
d.      Uraian tentang pelaksanaan keputusan-keputusan rapat anggota beserta alasannya, jika ternyata ada keputusan yang belum dilaksanakan oleh pengurus
e.       Perkembangan hubungan kerja antara pengurus , karyawan dan manajer /pengelola
f.       Kesimpulan pemeriksaan dan sasaran untuk kemajuan koperasi 
           Apabila laporan yang dibuat pengawas kepada rapat anggota tidak diterima oleh pengurus koperasi , maka untuk menyelesaikannya pengurus tidak diperkenankan mempengaruhi opini anggota pengawas.Pengurus berhak dan wajib memberi keterangannya secara tersendiri kepada rapat anggota dan tembusannya diberikan pengawas. 

MANAJER
        Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manager untuk menjalankan kegiatan usahanya.. peranan manajer berkaitan dengan volume usaha , modal kerja , fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu atau tidaknya digunakan tenaga manajer.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan  yang dikelola manajer.
1.      Manajemen Puncak
Manjemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus.ia bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh
2.      Manajemen menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan –pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu bias juga kepada karyawan-karyawan operasional
3.      Manajemen Lini Pertama /bawahan
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya ) dan memberikan pengarahan kepada mereka.
v  Tugas dan kewajiban manajer sebagai berikut :
1.      Memimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh Pengurus
2.      Mengangkat/ dan memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa /persetujuan pengurus.
3.      Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi
4.      Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan da jika perlu dapat memberikan saran perbaikan/peningkatan usaha yang dilakukan
5.      Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi


P      PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI 

    

      Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·         Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

 Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001) , Koperasi : Teori dan Praktik
Muhammad Firdaus S.P , M.M & Agus Edhi Susanto SE.E , Perkoperasian , Sejarah , Teori & Praktek





1 komentar: