ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
Menurut
Hanel , organisasi koperasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau
social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan .
Sub –sub system
organisasi koperasi :
·
Anggota koperasi
sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
·
Anggota koerasi
sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai
pemasok
·
Koperasi sebagai
badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
Manajemen
Koperasi dapat didefinisikan sebagai cara memanfaatkan segala sumber daya
koperasi sebagai organisasi ekonomi secara efektif dan efesien dengan
memperhatikan lingkungan organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan
organisasi dengan mendasarkan asas-asas koperasi.
PERANGKAT
ORGANISASI
Menurut
UURI yang baru yaitu UURI No.25 /1992 tentang koperasian pasal 21 dinyatakan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari : Rapat anggota, pengurus dan
pengawas
Jadi
baik menurut UU No,12/1967 maupun UURI No.25 /1992 pengelola atau manajer tidak
dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi , hal ini bias dipahami
mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu
bahwa kendali dan tanggung jawab dari anggota koperasi, tetapi dengan menunjuk
kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha , maka wajar jika manajer itu kita
masukkan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.
Berbeda
dengan koperasi di Indonesia , pada koperasi –koperasi di AS tidak terdapat
badan pemeriksa atau pengawas dalam perangkat organisasinya.hal ini disebabkan
karena financial audit dilakukan oleh eksternal auditor sedangkan pengendalian
atau pengawasan sudah termasuk dalam salah satu fungsi dari pengurus.
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB DALAM KOPERASI
1. Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha,pengurus diharapkan mempunyai kemampuan
manajerial, teknis dan berjiwa wirakoperasi sehingga pengelolaan koperasi
mencrminkan suatu ciri yang dlandasi dengan prinsip –prinsip koperasi.
Pasal
30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi :
·
Pengurus
bertugas :
a. Mengelola
koperasi dan usahanya
b. Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan
Rapat Anggota
d. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f. Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
·
Pengurus
berwenang :
a. Mewakili
koperasi didalam dan luar pengendalian
b. Memutuskan
peneriaan dan penolakkan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar.
c. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabannya dan keputusan Rapat anggota
2. Pengelola
Pengelola koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efesien dan professional.kedudukan pengelola sebagai
pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.
- Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Menurut UU No.25 tahun
1992 pasal 39 ayat 1 Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi .sedangkan ayat 2 menyatakan
bahwa pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi
dan mendapat segala keterangan yang diperlukan.
PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Menurut James A.F Stoner
manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan , pengorganisasian,
pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian
sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan ,
Manajemen koperasi
mempunyai sifat-sifat khusus yang tidak ditemukan pada badan usaha lain, yang
semua ini bersumber pada sifat-sifat
khusus dari tujuan dan sasaran yang ingin dicapainoleh koperasi.
Perangkat organisasi
Koperasi di AS terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan staff managerial atau
management staff. Prof.Howard S.Whitney dari University of Winson, center for
Cooperatives, menggambarkan manajemen koperasi sebagai there legs tool. Atau
sebagai kursi berkaki tiga , dimana general meeting , board of directors dan
manager merupakan kaki-kakinya, Tetapi karena rapat anggota itu hanya diadakan
pada waktu –waktu tertentu saja, maka manajemen koperasi yang nyata
sesungguhnya hanya terdiri dari board of directors dan manager saja.
RAPAT ANGGOTA
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan
pemagang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota , para anggota
koperasi bebas untuk berbicara , memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta
saran demi kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi
uyang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan
organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan
suara terbanyak dari para anggota yang hadir .
Dalam pasal 22 UU No.25
tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan :
v Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
v Rapat
anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Rapat anggota diadakan
paling sedikit sekali dalam satu tahun , sehingga sering disebut rapat anggota
tahunan ( RAT ) .apabila keadaan mengaharuskan adanya keputusan segera demi
kepentingan bersama koperasi , maka dapat dilakukan rapat anggota luar biasa (
RALB ) .
Anggota koperasi yang
belum memenuhi syarat keanggotaan (misalnya
belum melunasi simpanan pokok ) boleh hadir dalam rapat anggota, tetapi
hanya sebagai pendengar saja, tidak diperkenankan ikut ambil bagian dalam
pengambilan keputusan rapat anggota. Penyelenggara rapat anggota menjadi tugas
dari pengurus , Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota Karena
tidak aktif lagi , maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dengan
memnggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah pengurus
dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.
PENGURUS
Pengurus merupakan
perangkat koperasi setingkat dibawah rapat anggota.Pengurus mempunyai wewenang
untuk memiliki koperasi sebagai badan hukum.
Pengurus dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama lima
tahun . Anggota pengurus yang telah
habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Mengenai tugas dan
wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No.25
Tahu 1992 pasal 30 .Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus sebagai
berikut :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus
Sedangkan dalam pasal 30 ayat 2 dijelaskan dengan rinci
mengenai wewenang pengurus , yaitu sebagai berikut :
1. Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengendalian
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakkan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3. Melakuka
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dengam tanggung
jawab dan keputusan rapat anggota.
PENGAWAS
PENGAWAS
Pengawas merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Persayaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Peranan
pengawasan yang dilakukan oleh pengawas adalah sebagai berikut :
1. Memberikan
bimbingan kepada pengurus, karyawan,kearah keahliaan dan keterampilan
2. Mencegah
pemborosan bahan, waktu, tenaga, dan biaya agar tercapai efesiensi perusahaan
koperasi
3. Menilai
hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4. Mencegah
terjadinya penyelewengan
5. Menjaga
tertib administrasi secara menyeluruh
Mengenai
tugas dan Wewenang pengawas telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992 .Dalam pasal
39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebagai berikut :
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Sedangkan
wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
2. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Atas
hasil pengawasannya , pengawas harus merahasiakan
pada pihak ketiga.
v Isi
laporan pengawas paling tidak harus memuat.meyangkut hla-hal berikut :
a. Perkembngan
usaha selama satu tahun dan dibandingkan dengan kondisi tahun buku yang lalu
.dilengkapi dengan penjelasan tentang sebab kemajuan atau kemunduran koperasi
b. Perkembangan
keuangan , simpanan anggota maupun pinjaman-pinjaman yang telah dilakukan
c. Perkembangan
harta kekayaan perusahaan koperasi
d. Uraian
tentang pelaksanaan keputusan-keputusan rapat anggota beserta alasannya, jika
ternyata ada keputusan yang belum dilaksanakan oleh pengurus
e. Perkembangan
hubungan kerja antara pengurus , karyawan dan manajer /pengelola
f. Kesimpulan
pemeriksaan dan sasaran untuk kemajuan koperasi
Apabila laporan yang
dibuat pengawas kepada rapat anggota tidak diterima oleh pengurus koperasi ,
maka untuk menyelesaikannya pengurus tidak diperkenankan mempengaruhi opini
anggota pengawas.Pengurus berhak dan wajib memberi keterangannya secara
tersendiri kepada rapat anggota dan tembusannya diberikan pengawas.
MANAJER
MANAJER
Koperasi pada dasarnya
memerlukan tenaga manager untuk menjalankan kegiatan usahanya.. peranan manajer
berkaitan dengan volume usaha , modal kerja , fasilitas yang diatur oleh
pengurus. Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu atau
tidaknya digunakan tenaga manajer.
Manajer
dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang
lingkup kegiatan yang dikelola manajer.
1. Manajemen
Puncak
Manjemen
puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus.ia bertanggung jawab atas
manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh
2. Manajemen
menengah
Manajer
menengah ini memberi pengarahan –pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan
atau dalam hal tertentu bias juga kepada karyawan-karyawan operasional
3. Manajemen
Lini Pertama /bawahan
Manajer
lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya ) dan
memberikan pengarahan kepada mereka.
v Tugas
dan kewajiban manajer sebagai berikut :
1. Memimpin
kegiatan usaha yang telah digariskan oleh Pengurus
2. Mengangkat/
dan memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa /persetujuan pengurus.
3. Membantu
pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi
4. Melaporkan
secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan da jika
perlu dapat memberikan saran perbaikan/peningkatan usaha yang dilakukan
5. Mempertanggungjawabkan
mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi
P PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
P PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi
dan sifat-sifat social (pendekatan
sosiologi).
·
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik)
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001) , Koperasi : Teori dan Praktik
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001) , Koperasi : Teori dan Praktik
Muhammad Firdaus S.P ,
M.M & Agus Edhi Susanto SE.E , Perkoperasian , Sejarah , Teori &
Praktek
smeua tugasnya di susun di blog ini ya sist ?
BalasHapus