IV.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
berasal dari perkataan co dan operation , yang mengandung arti bekerja sama
untuk mencapai tujuan . oleh karena itu Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang –orang atau badan
badan yang memberikan kebebasan mauk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha untuk memepertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
Pengertian
lainnya Koperasi adalah suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian .
Kerja sama ini diadakan orang karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup
mereka .Orang-orang ini bersama sama mengusahakan kebutuhan sehari-hari,
kebutuhan yang bertalian dengan perusahaan ataupun rumah tangga mereka. Untuk
mencapai tujuan itu diperlukan adanya kerja sama yang akan berlangsung terus,
oleh sebab itu sekelompok kecil
pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
Pengertian
Koperasi menurut para Ahli :
1. DOOREN
P.J.V.Dooren
mendfinisikan“ there is no single definition ( for cooperative ) wich is
generally accepted , but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corperate , wich have voluntary come
together in pursuit of a common economic objective “ .
Disini
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi dimana koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum
2. CHANIAGO
Arifinal Chaniago
(1984) mendifinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar , dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. MUNKER
Munker
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga “ secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong – menolong .
Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi , bukan sosial seperti
yang dikandung gotong royong.
4. MOH.HATTA
Definisi
tersebut sebeluya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh.Hatta “ Bapak
Koperasi Indonesia “ ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas,
padat, dan ada suatu visi misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan,
Kopersasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penhidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong . Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang ‘.
5. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar nir laba atau dasar biaya
6. Dr. Fay
Menurutnya Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
7. Said Hamid
Hasan
Menurutnya Koperasi adalah Kumpulan
dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong
berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi
mereka dan kepentingan masyarakat.
Koperasi merupakan suatu balai pendidikan bagi
anggotanya .Perkumpulan bebas serupa itu memberikan rasa tanggung jawab dan
kepercayan bahwa orang biasa dengan bekerja sama secara sukarela dengan
sesamanya dapat memecahkan persoalan-persoalan yang sebesar apapun. Anggaran dasar
Koperasi yang berisikan kerja sama untuk kepentingan bersama mengandung banyak
pelajaran dalam kehidupan rakyat pada umumnya.
V.
TUJUAN DAN PRINSIP- PRINSIP KOPERASI
Tujuan
Utama pendirian suatu Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya . Namun demikian , karena dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggotanya itu Koperasi berpegang pada asas dan prinsip
-prinsip ideal tertentu , maka kegiatan
koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara keseluruhan . Lebih dari itu
karena perjuangan Koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan
tertentu yang bersifat nasional , tidak jarang keberadaan Koperasi juga
dimaksudkan untuk membangun suatu tatanan perekonomian tertentu.
Dalam
Bab II , bagian kedua, Pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ,
tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut :
“ Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
PRINSIP
–PRINSIP KOPERASI
Berikut prinsip – prinsip koperasi antara lain :
1. Keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Sifat ini mengandung
arti bahwa menjadi anggota koperai tidak
boleh dipaksakan oleh siapapun . seorang anggota boleh mengundurkan diri dari
koperasi dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi .
sedangkan sifat terbuka mengandung arti bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak terdapat pembatasan
atau diskriminasi dalam bentuk apapun
dan oleh siapapun , Koperasi terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Pengelola
dilakukan secara demokrasi
Prinsip
ini menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggotanya. Karena pada prinsipnya para anggotanya . Karena pada
prinsipnya para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi dan koperasi Indonesia adalah milik anggota dan untuk
anggota
3.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Sisa hasil usaha
koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam
koperasi , tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap
koperasi. Meskipun sisa hasil usaha berupa keuntungan itu tidak besar jika
menjalankan perusahaan non koperasi,tetapi keuntungan tersebut diharapkan
nantinya dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan anggota dan juga untuk dana
cadangan , dana sosial dll.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Meskipun
koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal , tetapi koperasi memerlukan
modal pula untuk menjalanka kegiatan usahanya .Modal dalam koperasi ini pada
dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggotanya . bukan untuk sekedar mencari
keuntungan.oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada
anggotanya juga terbatas tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang
mereka berikan kepada koperasi. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam
arti tidak melibihi besarnya suku bunga
yang berlaku .
5. Kemandirian
Prinsip
ini mengandung bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri tanpa bergantung
kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan,
keputusan , kemampuan , dan usaha sendiri. Dalam kemandirian ini terkandung
pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab , otonomi , swdaya, berani
mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri Adapun
tambahan prinsip koperasi :
6.
Satu anggota, satu suara
7.
Netral dalam hal agama dan politik
Kesimpulan
Menurut pendapat saya , Koperasi adalah suatu
kegiatan usaha yang dapat membantu perekonomian masyarakat sekitar yang dilakukan atau dijalankan dengan
kerjasama antar anggotanya untuk
memperoleh keuntungan namun, tidak mementingakan keuntungan pribadi tetapi
mementingkan kesejahteraan anggotanya
Sumber
:
R.T
Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH., MH. , Hukum Koperasi Indonesia
Drs.
Panji Anoraga & Dra Ninik Widiyanti , Dinamika Koperasi
Ign.
Sukamdiyo , Manajemen Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar