ANGGARAN
DASAR KOPERASI
ANGGARAN
DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
Anggaran
dasar ( AD ) adalah keseluruhan aturan
yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan dengan para
anggotanya demi terselenggaranya tertib organisasi.
AD
ini merupakan dasar formal bagi kesepakatan para anggota untuk bekerjasama. AD
sebagai sumber tata tertib mengikat semua anggota , baik sekrang maupun yang
akan dating , baik bagi anggota lama maupun anggota baru.
Pendirian
koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung
, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya didalam wadah koperasi tersebut
selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) . dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam
koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi,
bik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha
P PEDOMAN
PENYUSUNAN
Pada
pasal 7 Ayat 1 Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 menyatakan “Pembentukan koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
1 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar “ Sedangkan Pasal
6 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “ Menteri
memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi , apabila ternyata
setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar Koperasi :
a.
Tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasian
b.
Tidak
bertentangan dengan keentuan umum dan kesusilaan
Dari
ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa AD mempunyai kedudukan yang sangat
menentukan dalam pendirian koperasi , khususnya koperasi yang mendapat
pengakuan /pengesahan dari pemrintah.
AD
yang sudah disahkan tersebut , selanjutnya menjadi pedoman dan pegangan utama
untuk menyususn peraturan-peraturan koperasi bersangkutan. Peraturan tersebut
dapat bersifat internal, misalnya peraturan yang menangatur manajemen, seperti
hubungan Pengurus dan anggota , Hubungan Pengurus dan pengelola, dan
sebagainya.
Sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang berwenang
menetapkan AD Koperasi adalah Rapat Anggota. Dengan demikian anggta melalui
forum tertinggi organisasi koperasi menentukan isi, bobot, dan kualitas AD ini.
a.
Menunjukan
adanya tata kehidupan koperasi secara terartur dan jelas, yang merupakan bentuk
kesepakatan para anggota koperasi dan kedudukannya kuat secara hokum karena keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25
Tahun 1992.
b.
Menjadi
peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan
kegaiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan
ekonomi para anggota koperasi
c.
Mewujudkan
ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi ,manejemen, usaha, keuangan ,
baik oleh anggota ,pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
d.
Menjadi dasar
penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan koperasi.
RUANG
LINGKUP
a.
Anggaran Dasar
(AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata
kehidupan koperasi dan harus disusun secara ringkas , singkat, jelas, dan
mudah, dimengerti oleh siapapun
b.
Anggaran Rumah
Tangga (ART ) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah
tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD
c.
Ketentuan pokok
yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi :
·
Organisasi
·
Usaha
·
Modal dan
·
Manejemen/
pengelolaan
d.
Ketentuan pokok
yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi :
·
Daftar nama
pendiri
·
Nama dan tempat
kedudukan
·
Maksud dan
Tujuan
·
Keanggotaan
·
Perangkat
organisasi
·
Rapat-Rapat
termasuk rapat anggota
·
Waktu pendirian
·
Perubahan AD/ART
dan pembubaran
·
Sanksi
e. Pengaturan
usaha berisi hal-hal sebagai berikut
·
Kegiatan usaha
·
Pendapatan
·
Sisa Hasil Usaha
(SHU) dan cara pembagiannya
·
Tanggungan
·
Tahun Buku
·
Perikatan usaha
f. Pengaturan
modal mengandung hal-hal sebagai berikut :
·
Modal sendiri (
yang neliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah )
·
Modal pinjaman
·
Modal penyertaan
g. Pengaturan
pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
·
Wewenang , hak,
tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus pengawas dan pengelola koperasi
·
Hubungan kerja
antar –pengurus serta antara pengurus pengawas, dan pengelola koperasi
·
Hubungan kerja
antara pengurus , pengawas dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga /luar
·
Laporan
peranggungjawabab pengurus , pengawas, dan Pengelola koperasi
·
Laporan keuangan
ARTI
MODAL KOPERASI
Meskipun koperasi
Indonesia bukan merupakan kumpulan modal, namun sebagai suatu badan usaha maka
didalam menjalankan usahanya koperasi memerlukan modal pula. Tetapi pengaruh
modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi
makna koperasi , yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan dari pada
kepentingan kebendaan.
Modal tetap atau
disebut juga modal jangka panjang diperlukan untuk menyediakan fasiltas fisik
koperasi , seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin, dan
kendaraan.sedangkan Modal kerja yang disebut juga modal jangka pendek
diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji,
pembelian bahan baku, dll.
Modal sebagaimana
diketahui adalah merupakan salah satu factor produksi yang sangat penting
tetapi hingga sekarang diantara para ahli belum terdapat kesamaan pendapat
tentang apa yang disebut dengan modal itu .
Sumber
Modal ( Menurut UU No.12 1967 dari menurut UU No.25 1992 )
Menurut
UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman . Modal sendiri dapat
berasal dari :
a.
Simpanan pokok
b.
Simpanan wajib
c.
Dana cadangan
d.
Hibah
Sedangkan modal
pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota
b.
Koperasi lainnya
dan anggotanya
c.
Bank dan lembaga
keuangan lainnya
d.
Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
e.
Sumber lain yang
sah
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan.
Manfaat Distribusi
Cadangan
v
Memenuhi kewajiban tertentu
v
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
v
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
v
Perluasan usaha.
Sumber : Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba (2001) , Koperasi : Teori dan Praktik
Muhammad Firdaus S.P ,
M.M & Agus Edhi Susanto SE.E , Perkoperasian , Sejarah , Teori &
Praktek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar