Jumat, 21 April 2017

TUGAS BULAN KE 2 MINGGU KE 2







ANGGARAN DASAR  KOPERASI

             ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI

Anggaran dasar ( AD ) adalah keseluruhan  aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan dengan para anggotanya demi terselenggaranya tertib organisasi.
AD ini merupakan dasar formal bagi kesepakatan para anggota untuk bekerjasama. AD sebagai sumber tata tertib mengikat semua anggota , baik sekrang maupun yang akan dating , baik bagi anggota lama maupun anggota baru.
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung , mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya didalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) . dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, bik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha

P        PEDOMAN PENYUSUNAN
Pada pasal 7 Ayat 1 Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 menyatakan “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal  6 ayat 1 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar “ Sedangkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “ Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi , apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar Koperasi :
a.       Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasian
b.      Tidak bertentangan dengan keentuan umum dan kesusilaan
Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi , khususnya koperasi yang mendapat pengakuan /pengesahan dari pemrintah.
AD yang sudah disahkan tersebut , selanjutnya menjadi pedoman dan pegangan utama untuk menyususn peraturan-peraturan koperasi bersangkutan. Peraturan tersebut dapat bersifat internal, misalnya peraturan yang menangatur manajemen, seperti hubungan Pengurus dan anggota , Hubungan Pengurus dan pengelola, dan sebagainya.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang berwenang menetapkan AD Koperasi adalah Rapat Anggota. Dengan demikian anggta melalui forum tertinggi organisasi koperasi menentukan isi, bobot, dan kualitas AD ini.

TUJUAN PENYUSUNAN

a.       Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara terartur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi dan kedudukannya kuat secara hokum  karena keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.

b.      Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegaiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi

c.       Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi ,manejemen, usaha, keuangan , baik oleh anggota ,pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi

d.      Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.


      RUANG LINGKUP
a.       Anggaran Dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi dan harus disusun secara ringkas , singkat, jelas, dan mudah, dimengerti oleh siapapun

b.      Anggaran Rumah Tangga (ART ) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD

c.       Ketentuan pokok yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi :
·         Organisasi
·         Usaha
·         Modal dan
·         Manejemen/ pengelolaan

d.      Ketentuan pokok yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi :
·         Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan Tujuan
·         Keanggotaan
·         Perangkat organisasi
·         Rapat-Rapat termasuk rapat anggota
·         Waktu pendirian
·         Perubahan AD/ART dan pembubaran
·         Sanksi

e.       Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai berikut
·         Kegiatan usaha
·         Pendapatan
·         Sisa Hasil Usaha (SHU) dan cara pembagiannya
·         Tanggungan
·         Tahun Buku
·         Perikatan usaha

f.       Pengaturan modal mengandung hal-hal sebagai berikut :
·         Modal sendiri ( yang neliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah )
·         Modal pinjaman
·         Modal penyertaan

g.      Pengaturan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
·         Wewenang , hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus pengawas dan pengelola koperasi
·         Hubungan kerja antar –pengurus serta antara pengurus pengawas, dan pengelola koperasi
·         Hubungan kerja antara pengurus , pengawas dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga /luar
·         Laporan peranggungjawabab pengurus , pengawas, dan Pengelola koperasi
·         Laporan keuangan



ARTI MODAL KOPERASI
Meskipun koperasi Indonesia bukan merupakan kumpulan modal, namun sebagai suatu badan usaha maka didalam menjalankan usahanya koperasi memerlukan modal pula. Tetapi pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi , yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan dari pada kepentingan kebendaan.
Modal tetap atau disebut juga modal jangka panjang diperlukan untuk menyediakan fasiltas fisik koperasi , seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin, dan kendaraan.sedangkan Modal kerja yang disebut juga modal jangka pendek diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, dll.
Modal sebagaimana diketahui adalah merupakan salah satu factor produksi yang sangat penting tetapi hingga sekarang diantara para ahli belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang disebut dengan modal itu .

      Sumber Modal ( Menurut UU No.12 1967 dari menurut UU No.25 1992 )
Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman . Modal sendiri dapat berasal dari :
a.       Simpanan pokok
b.      Simpanan wajib
c.       Dana cadangan
d.      Hibah
Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari :
a.       Anggota
b.      Koperasi lainnya dan anggotanya
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya
d.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.       Sumber lain yang sah


       
    DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 

Manfaat Distribusi Cadangan
v   Memenuhi kewajiban tertentu
v   Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
v   Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
v   Perluasan usaha.

      Sumber  :  Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001) , Koperasi : Teori dan Praktik
Muhammad Firdaus S.P , M.M & Agus Edhi Susanto SE.E , Perkoperasian , Sejarah , Teori & Praktek


Tidak ada komentar:

Posting Komentar