TUGAS
SOFTSKILL
EKONOMI
KOPERASI
INDRI
CAHYA MAILANI PUTRI
NPM
: 55214317
MANAJEMEN
KEUANGAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
I.
KONSEP KOPERASI
Pada
UU No.25 tahun 1992 , Koperasi didefinisikan
sebagai “ badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip- prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan “.
Pengertian ini disusun tidak hanya berdasarkan pada konsep koperasi sebagai
organisasi ekonomi dan social tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma
norma atau kaidah-kaidah tersebut tercermin dari fungsi dan peranan koperasi
sebagai :
a. Alat
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya
b. Alat
untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. Alat
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dan
d. Alat
untuk mewujudkan dan megembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Definisi
lain dari koperasi dijelaskan sebagai berikut :
a. International
Coo[erative Alliance ( ICA ) mendefinisikan koperasi sebagai orang – orang atau
badan hukum, yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan
memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama – sama
saling membantu antara satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan,
usaha tersebut harus didasarkan prinsip - prinsip koperasi .
b. Moh.
Hatta dalam “ Koperasi Membangun dan Membangun Koperasi “ mendifinisikan
koperasi sebagai berikut : “ Koperasi
adalah badan usaha untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong “
c. Menurut
Calver , Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hastratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kemampuan untuk mencapai tujuan
ekonomi masing – masing .
Jika
koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, koperasi dapat dinyatakan
dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai
pelanggan . Ropke (1985h.24 ) menjelaskan , Koperasi adalah suatu organisasi
bisnis yang para pemilik/ anggotanya adalah juga pelangggan utama perusahaan
tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip
identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya “.
Munker
dari Universitsas of Marbug, Jerman
Barat membedakan konsep koperasi Menjadi dua : Konsep koperasi barat dan Konsep
kopersi sosial . Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya ,
perkembangan konsep – konsep yang ada berasal dari negara- negara barat dan
negara negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang dinegara dunia
ketiga merupakan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP
KOPERSI BARAT
Konsep koperasi
barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan , dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota kopersasi maupun perusahaan koperasi . Persamaan
kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok . Kepentingan
bersama atau kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk
membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika
dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat
dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok “ namun demikian, unsur
egoistic ini diimbangi dengan unsur positif yaitu :
v Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara kerjasama antar sesama anggota , dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
v Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
v Hasil
berupa surplus/ kentungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
v Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
v Promosi
kegiatan ekonomi anggota
v Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi formasi permodalan , pengembangan
sumber daya manusia (SDM ), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggotanya hanya dapat dicapai , bila dampak
langsungnya sudah diraih , Dampak koperasi secara tidak langsung adalah :
v Pengembangan
kondisi sosialekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
v Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil ,misalnya inovasi teknik dan metode
produksi
v Memberikan
memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberin harga yang
wajar antara produsen dengan pelanggan ,, serta pemberian kesempatan yang sama
pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah , dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi , untuk menunjang perencanakan nasional .
Sebagai alat pelaksana dan perencanaan yang
ditetapkan secara sentral , maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata
administrasi yang menyeluruh , berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan . Peran
penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik .Menurut
konsep ini , koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Seperti yang telah =raikan sebelumnya ,
Munkner hanya membedakan koperasi
berdasar konsep barat dan konsep sosialis , sementara itu didunia ketiga
walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut , namun koperasinya sudah
berkembang dengan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena
apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang
terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi , maka
koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi diindonesia membuatnya mirip dengan konsep
koperasi sosialis .perbedaanya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis
adalah untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke
kepemilikan kolektif , sedangkan kopersi dinegara berkembang seperti di
Indonesia, tujuannya adalah mennigkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2 II. LATAR BELAKANG KOPERASI
Dr.
Moh.Hatta menyatakan bahwa “ bangsa Indonesia akan dapat mengangkat dirinya ke
luar dari lumpur , tekanan, dan hisapan , apabila ekonomi rakyat disusun
sebgai usaha bersama berdasarkan koperasi (Nasution, 1999 ) Dalam pernyataan
ini jelas terkandung makna bahwa upaya untuk membangu dan mengembangkan ekonomi
rakyat dalam wadah koperasi yang rasional dan ekonomis merupakan suatu
keharusan.
Sebagai
bagian integral dari tata perekonomian nasional, koperasi memiliki kedudukan dan peran yang sangat
strategis dalam menumbuhkan kembangkan potensi ekonomi rakyat.Oleh karena itu ,
koperasi secara bersama dan dan berdampingan dengan pelaku usaha lain harus
mampu tumbuh menjadi badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan dan penggalang
ekonomi rakyat serta memiliki jaringan usaha dan daya saing yang tangguh guna
mengantisipasi bebagai peluang dan tantangan pada maa yang akan datang.
Pemahaman
tentang pengertian jatidiri koperasi dapat tergantung pada persepsi pengurus
atau pengelola dan Pembina koperasi serta pihak –pihak lain yang yang
berkepentingan dalam melaksanakan pembinaan koperasi , dengan jaan “ melihat , membangun, dan mengarahkan “
pertumbuhan koperasi didalam sistem perekonomian nasional.
Dalam
upaya menumbuhkan iklim yang kondusif , berbagai peraturan dan kebijakan
dikeluarkan pemerintah diantaranya adalah dalam bentuk undang-undang sebagai
pengenjawantahan dari pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945 (sistem demokrasi
ekonomi ). Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang N0.12 Tahun 1967 yang
selanjutnya disempurnakan dengan Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Selanjutnya disusul dengan beberapa peraturan pemerintah dan
beberapa instruksi presiden,, yang pada
dasarnya pemerintah memberikan dukngan, fasilitas , dan kemudahan bagi
pemeberdayaan dan pengembangan koperasi
Dukungan
atau keterlibatan pemerintah dalam pemberdayaan dan pengembangan koperasi pada
dasarnya merupakan perwujudan dari kedudukan dan peran pemerintah dalam sistem
demokrasi ekonomi Indonesia . dalam sistem ini, pemerintah berperan sebagai
regulator dalam pengembangan ekonomi nasional. Tugas dan Tanggung jawab
pemerintah adalah menyelaraskan dan menyeimbangkan serta mengkoordinasikan
ketiga pelaku ekonomi, yaitu badan usaha milik negara, swasta, dan koperasi.
Kegiatan pemerintah dalam pemberdayaan dan pengembangan koperasi adalah dengan
menggunakan ketentuan hokum dan tau peraturan perundang-undangan yang berlaku dirangkaikan
dengan pembangunan nasional. Disamping itu, dukungan pemerintah dalam
perberdayaan dan pengembangan koperasi diarahkan kepada terwujudnya “
keberhasilan koperasi” yang dinyatakan dalam tingkat pertumbuhan koperasi
sebgai pangsa pasar dan dampak koperasi dan pengaruh koperasi.
Pentingnya koperasi dalam perekonomian telah diakui oleh umum. Yang sering dilupakan adalah arti koperasi dalam meletakkan dasar demokrasi politik.pada koperasi prinsip prinsip demokrasi telah dipraktikan sebelum rakyat mengenal prinsip-prinsip demokrasi politik. Dalam mendirikan koperasi dalam melakukan pekerjaan seluruhnya anggota menjadi paham akan cara-cara yang demokratis. Dalam Koperasi setiap orang mempunyai hak yang sama , dan semua orang sanggup memikul tanggung jawab dijamin akan mendapatkan hak-hak yang setimpal. Mereka yang mengambil bagian aktif dalam pekerjaan koperasi diserahi pekerjaan-pekerjaan yang sebelum itu tidak pernah dipercayakan kepada mereka.
Daftar
Pustaka :
·
Hendar, S.E.,
M.Si. dan Kusnadi, S.E., Ekonomi
Koperasi
·
Arifin Sitio dan
Halomoan Tamba (2001) , Koperasi : Teori dan Praktik
·
DR.Ir.Muslimin
Nasution, APU, Evaluasi Kinerja Koperasi Metode Sistem Diagnosa
Drs. Panji Anoraga & Dra.Ninik Widiyanti , Dinamika Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar