Minggu, 05 Maret 2017

TUGAS MINGGU 1

TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI



INDRI CAHYA MAILANI PUTRI
NPM : 55214317

MANAJEMEN KEUANGAN


UNIVERSITAS GUNADARMA


I.                   KONSEP KOPERASI
Pada UU No.25 tahun 1992 , Koperasi didefinisikan  sebagai “ badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip- prinsip koperasi sekaligus  sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar  atas asas kekeluargaan “. Pengertian ini disusun tidak hanya berdasarkan pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan social tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma norma atau kaidah-kaidah tersebut tercermin dari fungsi dan peranan koperasi sebagai :
a.       Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.      Alat untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.       Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan
d.      Alat untuk mewujudkan dan megembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Definisi lain dari koperasi dijelaskan sebagai berikut :
a.       International Coo[erative Alliance ( ICA ) mendefinisikan koperasi sebagai orang – orang atau badan hukum, yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama – sama saling membantu antara satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip - prinsip koperasi .
b.      Moh. Hatta dalam “ Koperasi Membangun dan Membangun Koperasi “ mendifinisikan koperasi sebagai berikut  : “ Koperasi adalah badan usaha untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong “
c.       Menurut Calver , Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hastratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing – masing .

Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan . Ropke (1985h.24 ) menjelaskan , Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/ anggotanya adalah juga pelangggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya “.
Munker dari  Universitsas of Marbug, Jerman Barat membedakan konsep koperasi Menjadi dua : Konsep koperasi barat dan Konsep kopersi sosial . Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya , perkembangan konsep – konsep yang ada berasal dari negara- negara barat dan negara negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang dinegara dunia ketiga merupakan dari kedua konsep tersebut.

KONSEP KOPERSI BARAT
            Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan , dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota kopersasi maupun perusahaan koperasi . Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok . Kepentingan bersama atau kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok “ namun demikian, unsur egoistic ini diimbangi dengan unsur positif yaitu :
v  Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara kerjasama antar sesama anggota , dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
v  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
v  Hasil berupa surplus/ kentungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
v  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi   terhadap anggotanya :
v  Promosi kegiatan ekonomi anggota
v  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi formasi permodalan , pengembangan sumber daya manusia (SDM ), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya hanya dapat dicapai , bila dampak langsungnya sudah diraih , Dampak koperasi secara tidak langsung adalah :
v  Pengembangan kondisi sosialekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
v  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil ,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
v  Memberikan memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberin harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan ,, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah , dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi , untuk menunjang perencanakan nasional .
Sebagai alat pelaksana dan perencanaan yang ditetapkan secara sentral , maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh , berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan . Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik .Menurut konsep ini , koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.


KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Seperti yang telah =raikan sebelumnya , Munkner  hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis , sementara itu didunia ketiga walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut , namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi , maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi diindonesia membuatnya mirip dengan konsep koperasi sosialis .perbedaanya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif , sedangkan kopersi dinegara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah mennigkatkan  kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2 II. LATAR BELAKANG KOPERASI
          Dr. Moh.Hatta menyatakan bahwa “ bangsa Indonesia akan dapat mengangkat dirinya ke luar dari lumpur , tekanan, dan hisapan , apabila ekonomi rakyat disusun sebgai usaha bersama berdasarkan koperasi (Nasution, 1999 ) Dalam pernyataan ini jelas terkandung makna bahwa upaya untuk membangu dan mengembangkan ekonomi rakyat dalam wadah koperasi yang rasional dan ekonomis merupakan suatu keharusan.
          Sebagai bagian integral dari tata perekonomian nasional, koperasi  memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menumbuhkan kembangkan potensi ekonomi rakyat.Oleh karena itu , koperasi secara bersama dan dan berdampingan dengan pelaku usaha lain harus mampu tumbuh menjadi badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan dan penggalang ekonomi rakyat serta memiliki jaringan usaha dan daya saing yang tangguh guna mengantisipasi bebagai peluang dan tantangan pada maa yang akan datang.
         
          Pemahaman tentang pengertian jatidiri koperasi dapat tergantung pada persepsi pengurus atau pengelola dan Pembina koperasi serta pihak –pihak lain yang yang berkepentingan dalam melaksanakan pembinaan koperasi , dengan jaan  “ melihat , membangun, dan mengarahkan “ pertumbuhan koperasi didalam sistem perekonomian nasional.
          Dalam upaya menumbuhkan iklim yang kondusif , berbagai peraturan dan kebijakan dikeluarkan pemerintah diantaranya adalah dalam bentuk undang-undang sebagai pengenjawantahan dari pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945 (sistem demokrasi ekonomi ). Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang N0.12 Tahun 1967 yang selanjutnya disempurnakan dengan Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selanjutnya disusul dengan beberapa peraturan pemerintah dan beberapa instruksi  presiden,, yang pada dasarnya pemerintah memberikan dukngan, fasilitas , dan kemudahan bagi pemeberdayaan dan pengembangan koperasi
          Dukungan atau keterlibatan pemerintah dalam pemberdayaan dan pengembangan koperasi pada dasarnya merupakan perwujudan dari kedudukan dan peran pemerintah dalam sistem demokrasi ekonomi Indonesia . dalam sistem ini, pemerintah berperan sebagai regulator dalam pengembangan ekonomi nasional. Tugas dan Tanggung jawab pemerintah adalah menyelaraskan dan menyeimbangkan serta mengkoordinasikan ketiga pelaku ekonomi, yaitu badan usaha milik negara, swasta, dan koperasi. Kegiatan pemerintah dalam pemberdayaan dan pengembangan koperasi adalah dengan menggunakan ketentuan hokum dan tau peraturan perundang-undangan yang berlaku dirangkaikan dengan pembangunan nasional. Disamping itu, dukungan pemerintah dalam perberdayaan dan pengembangan koperasi diarahkan kepada terwujudnya “ keberhasilan koperasi” yang dinyatakan dalam tingkat pertumbuhan koperasi sebgai pangsa pasar dan dampak koperasi dan pengaruh koperasi.




Pentingnya koperasi dalam perekonomian telah diakui oleh umum. Yang sering dilupakan adalah arti koperasi dalam meletakkan dasar demokrasi politik.pada koperasi prinsip prinsip demokrasi telah dipraktikan sebelum rakyat mengenal prinsip-prinsip demokrasi politik. Dalam mendirikan koperasi dalam melakukan pekerjaan seluruhnya anggota menjadi paham akan cara-cara yang demokratis.  Dalam  Koperasi setiap orang mempunyai hak yang sama , dan semua orang sanggup memikul tanggung jawab dijamin akan mendapatkan hak-hak yang setimpal. Mereka yang mengambil bagian aktif dalam pekerjaan koperasi diserahi pekerjaan-pekerjaan yang sebelum itu tidak pernah dipercayakan kepada mereka.





Daftar Pustaka :  
·         Hendar, S.E., M.Si. dan Kusnadi, S.E.,  Ekonomi Koperasi
·         Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001) , Koperasi : Teori dan Praktik
·         DR.Ir.Muslimin Nasution, APU, Evaluasi Kinerja Koperasi Metode Sistem Diagnosa

Drs. Panji Anoraga & Dra.Ninik Widiyanti , Dinamika Koperasi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar