Selasa, 14 Maret 2017

TUGAS EKONOMI KOPERASI MINGGU KEDUA



III.  SEJARAH KOPERASI
Mula-mula Koperasi tumbuh dan awal abad ke-19, sebagai usaha spontan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi  yang timbul dari sistem kapitalisme . Kemudian mereka mempersatukan diri untuk menolong diri mereka sendiri, serta ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Koperasi tumbuh dan berkembang , terutama dinegara-negara yang menganut paham demokratis oleh karena itu disini rakyatnya memiliki kesempatan untuk melakukan usaha yang sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya, untuk menolong dirinya sendiri secara bersama-sama.
Koperasi pada mulanya tumbuh bersaman dengan tumbuhnya pikiran-pikiran tentang pembaharuan masyarakat , yang terutama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis atau aliran ini sangat kuat pengaruhnya dalam pertumbuhan koperasi , karena :
a.       Koperasi membentuk sutatu dasar bagi organisasi kemasyarakatan yang berbeda dengan bentuk dan cita-cita sistem kapitalisme yang berkuasa dibanyak negara barat pada waktu itu
b.      Dengan munculnya perkumpulan koperasi ,maka koperasi dianggap oleh gerakan sosialis sebagai cara  praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri dari dari penindasan kaum kapitalis.oleh karena itu gerakan sosilasis sangat menganjurkan berdirinya koperasi.

Namun , kenyataannya semakin lama gerakan koperasi menempuh jalannya sendiri yang berbeda dengan sosilais baik dalam cita-cita maupun dalam cara cara yang ditempuh untuk mencapai tujuannya, bahkan sekarang koperasi tumbuh subur dinegara-negara yang terkenal menganut sistem kapitalis dan kemudian koperasi menjadi organisasi pengimbangan yang dapat melenyapkan keburukan - keburukan sistem kapitalisme itu sendiri.
Dewasa ini koperasi tumbuh dan berkembang hampir disetiap negara didunia seperti di Inggris , Swedia,  Denmark, Amerika Serikat, Perancis , Jerman, Korea, Jepang serta Negara-negara lain baik di Eropa Barat maupun Eropa Timur Hal ini membuktikan bahwa koperasi bukan saja terdapat disatu negara saja melainkan  koperasi merupakan pernyataan kebutuhan orang akan kerja sama yang berhasil untuk mencapai kesejahteraan bersama, yang meluas hamper di seluruh dunia juga di Indonesia .



SEJARAH KOPERASI INDONESIA
            Bibit Koperasi diIndonesia tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Waktu itu seorang pamong praja bernama R.Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama “Hulph-en  Spaar Bank “ ( Bank Pertolongan dan Simpanan ). Bank dimaksudkan untuk menolong para pegawai negri yang terjerat hutang pada lintah darat.Bank itu meminjamkan kepada para pegawai negri dengan bunga yang rendah dari dana yang dikumpulkan oleh para pegawai itu sendiri.jadi semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini, usaha Wiria Atmaja ini kemuadian dibantu dan diteruskan oleh Asisten Residen Belanda De Wolf van Westerorde yang telah mempelajari koperasi sistem Raffaisen dan Schulze Delitzch di Jerman pada masa cutinya akan tetapi usaha De Wolf ini tidak banyak berhasil karena
·         Ia terlalu tergesa-gesa menerapkan prinsip koperasi yang modern
·         Ekonomi kaum pribumi yang masih lemah
·         Adanya kecurangan para pengurusnya
·         Halangan dari pemerintah Belanda
Pemerintah belanda menghalangi bekembangnya koperasi karena takut organisasi koperasi diperalat untuk alat politik melawan penjajah dan kemampuan rakyat dalam berorganisai lewat koperasi dapat menjadi embrio kemampuan berorganisasi politik . Ternyata apa yang menjadi kekuatiran pemerintah belanda menjadi kenyataan . Berdirinya Budi Otomo pada tahun 1908 yang disusul oleh Sarekat Dagang Islam kemudian menjadi Serikat Islam membangkitkan juga gerakan koperasi.
Pada periode 1950 -1960 atau yang lebih dikenal sebagai periode “ ekonomi liberal “, koperasi harus berjuang susah payah melawan kekuatan ekonomi lain , sementara bantuan dari pemerintah belumlah mencukupi .Maka pada periode ini banyak koperasi macet. Namun demikian pada periode ini sudah Nampak adanya konsolidasi organisasi koperasi dari tingkat daerah sampai tingkat nasional. Pada periode ini tepatna tanggal1 juli 1953  dalam Kongres Koperasi Indonesia II diBandung , telah ditetapkan antara lain :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu pelajaran disekolah-sekolah lanjutan
3.      Dr.Moh.Hataa sebagai Bapak Koperasi Indonesia atas jasa beliau mengembangkan perkoperasian di Indonesia
Kemudian telah dilangsungkan oleh DKI , Kongres Koperasi III pada tahun 1956 dijakarta dan Kongres Koperasi di Indonesia.
Memasuki orde baru, langkah pertama yang diambil adalah memurnikan kembali landasan, azas dan sendi dasar Koperasi Indonesia serta menata kembali perkoperasian . Pada bulan Desember 196 dikeluarkan Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Dalam Konsoliderans Undang-Undang ini dinyatakan bahwa UUD No.14/1965 , nyata hendak menyelewengkan landasan , asas, serta sendi dasar koperasi dari kemurniannya. Sesudah masa penyesuaian berakhir yaitu permulaan 1969 hanya ada sekitar 14.000 buah koperasi Jumlah ini hampir sama dengan jumlah kopeasi pada akhir tahun 1959
            Langkah- langkah lebih lanjut dari orde baru untuk  mengembangkan koperasi makin mantap dan sistematis . Bantuan teknis dan keuangan dari pemerintah makin besar selain itu juga diupayakan mendekatkan koperasi pada petani yang merupakan 80 % rakyat Indonesia , melalui konsep Badan Usaha Unit Desa ( BUUD) dan Koperasi Unit Desa  (KUD) dengan melalui penyatuan ( amalgamasi ) beberapa Koperasi Pertanian yang kecil-kecil dan sangat banyak jumlahnya dipedesaan , yang dinilai amat tepat.
Kemudian  dengan adanya program pembangunan disektor pertanian sejak awl pelita 1 (1969-1970) dilakukan usaha penyehatan Koperasi dan meningkatkan peranannya kembali dalam usaha-usaha Bimbingan Massal ( BIMAS ) dan Intensifikasi Massal ( INMAS ) dalam rangka peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan petani.
Saat ini Koperasi melakukan kegiatan dalam berbagai jenis usaha seperti simpan pinjam , kerajinan/industry ringan, pertanian ,perikanan, peternakan, pengangkutan, dll . selain itu golongan fungsional juga mendirikan koperasinya sendiri seperti pegawai negri, ABRI  : INKOPAD, INKOPAL, INKOPAU, dan INKOPOL.



Sumber :  
R.T Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH., MH. , Hukum Koperasi Indonesia
Drs. Panji Anoraga & Dra Ninik Widiyanti , Dinamika Koperasi
Ign. Sukamdiyo , Manajemen Koperasi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar