III. SEJARAH KOPERASI
Mula-mula
Koperasi tumbuh dan awal abad ke-19, sebagai usaha spontan yang dilakukan oleh
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
yang timbul dari sistem kapitalisme . Kemudian mereka mempersatukan diri
untuk menolong diri mereka sendiri, serta ikut mengembangkan kesejahteraan
masyarakat sekitarnya.
Koperasi
tumbuh dan berkembang , terutama dinegara-negara yang menganut paham demokratis
oleh karena itu disini rakyatnya memiliki kesempatan untuk melakukan usaha yang
sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya, untuk menolong dirinya sendiri
secara bersama-sama.
Koperasi
pada mulanya tumbuh bersaman dengan tumbuhnya pikiran-pikiran tentang
pembaharuan masyarakat , yang terutama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis
atau aliran ini sangat kuat pengaruhnya dalam pertumbuhan koperasi , karena :
a. Koperasi
membentuk sutatu dasar bagi organisasi kemasyarakatan yang berbeda dengan
bentuk dan cita-cita sistem kapitalisme yang berkuasa dibanyak negara barat
pada waktu itu
b. Dengan
munculnya perkumpulan koperasi ,maka koperasi dianggap oleh gerakan sosialis
sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan
produsen kecil untuk melepaskan diri dari dari penindasan kaum kapitalis.oleh
karena itu gerakan sosilasis sangat menganjurkan berdirinya koperasi.
Namun
, kenyataannya semakin lama gerakan koperasi menempuh jalannya sendiri yang
berbeda dengan sosilais baik dalam cita-cita maupun dalam cara cara yang
ditempuh untuk mencapai tujuannya, bahkan sekarang koperasi tumbuh subur
dinegara-negara yang terkenal menganut sistem kapitalis dan kemudian koperasi
menjadi organisasi pengimbangan yang dapat melenyapkan keburukan - keburukan
sistem kapitalisme itu sendiri.
Dewasa
ini koperasi tumbuh dan berkembang hampir disetiap negara didunia seperti di
Inggris , Swedia, Denmark, Amerika
Serikat, Perancis , Jerman, Korea, Jepang serta Negara-negara lain baik di
Eropa Barat maupun Eropa Timur Hal ini membuktikan bahwa koperasi bukan saja
terdapat disatu negara saja melainkan koperasi merupakan pernyataan kebutuhan orang
akan kerja sama yang berhasil untuk mencapai kesejahteraan bersama, yang meluas
hamper di seluruh dunia juga di Indonesia .
SEJARAH
KOPERASI INDONESIA
Bibit Koperasi diIndonesia tumbuh di Purwokerto tahun
1896. Waktu itu seorang pamong praja bernama R.Aria Wiria Atmaja mendirikan
sebuah bank yang bernama “Hulph-en Spaar
Bank “ ( Bank Pertolongan dan Simpanan ). Bank dimaksudkan untuk menolong para
pegawai negri yang terjerat hutang pada lintah darat.Bank itu meminjamkan
kepada para pegawai negri dengan bunga yang rendah dari dana yang dikumpulkan
oleh para pegawai itu sendiri.jadi semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini,
usaha Wiria Atmaja ini kemuadian dibantu dan diteruskan oleh Asisten Residen
Belanda De Wolf van Westerorde yang telah mempelajari koperasi sistem Raffaisen
dan Schulze Delitzch di Jerman pada masa cutinya akan tetapi usaha De Wolf ini
tidak banyak berhasil karena
·
Ia terlalu tergesa-gesa menerapkan
prinsip koperasi yang modern
·
Ekonomi kaum pribumi yang masih lemah
·
Adanya kecurangan para pengurusnya
·
Halangan dari pemerintah Belanda
Pemerintah
belanda menghalangi bekembangnya koperasi karena takut organisasi koperasi diperalat
untuk alat politik melawan penjajah dan kemampuan rakyat dalam berorganisai
lewat koperasi dapat menjadi embrio kemampuan berorganisasi politik . Ternyata
apa yang menjadi kekuatiran pemerintah belanda menjadi kenyataan . Berdirinya
Budi Otomo pada tahun 1908 yang disusul oleh Sarekat Dagang Islam kemudian
menjadi Serikat Islam membangkitkan juga gerakan koperasi.
Pada
periode 1950 -1960 atau yang lebih dikenal sebagai periode “ ekonomi liberal “,
koperasi harus berjuang susah payah melawan kekuatan ekonomi lain , sementara
bantuan dari pemerintah belumlah mencukupi .Maka pada periode ini banyak
koperasi macet. Namun demikian pada periode ini sudah Nampak adanya konsolidasi
organisasi koperasi dari tingkat daerah sampai tingkat nasional. Pada periode
ini tepatna tanggal1 juli 1953 dalam
Kongres Koperasi Indonesia II diBandung , telah ditetapkan antara lain :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DKI)
sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu pelajaran disekolah-sekolah lanjutan
3.
Dr.Moh.Hataa sebagai Bapak Koperasi
Indonesia atas jasa beliau mengembangkan perkoperasian di Indonesia
Kemudian
telah dilangsungkan oleh DKI , Kongres Koperasi III pada tahun 1956 dijakarta
dan Kongres Koperasi di Indonesia.
Memasuki
orde baru, langkah pertama yang diambil adalah memurnikan kembali landasan,
azas dan sendi dasar Koperasi Indonesia serta menata kembali perkoperasian .
Pada bulan Desember 196 dikeluarkan Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian. Dalam Konsoliderans Undang-Undang ini dinyatakan
bahwa UUD No.14/1965 , nyata hendak menyelewengkan landasan , asas, serta sendi
dasar koperasi dari kemurniannya. Sesudah masa penyesuaian berakhir yaitu
permulaan 1969 hanya ada sekitar 14.000 buah koperasi Jumlah ini hampir sama
dengan jumlah kopeasi pada akhir tahun 1959
Langkah- langkah lebih lanjut dari orde baru untuk mengembangkan koperasi makin mantap dan
sistematis . Bantuan teknis dan keuangan dari pemerintah makin besar selain itu
juga diupayakan mendekatkan koperasi pada petani yang merupakan 80 % rakyat
Indonesia , melalui konsep Badan Usaha Unit Desa ( BUUD) dan Koperasi Unit
Desa (KUD) dengan melalui penyatuan (
amalgamasi ) beberapa Koperasi Pertanian yang kecil-kecil dan sangat banyak
jumlahnya dipedesaan , yang dinilai amat tepat.
Kemudian dengan adanya program pembangunan disektor
pertanian sejak awl pelita 1 (1969-1970) dilakukan usaha penyehatan Koperasi
dan meningkatkan peranannya kembali dalam usaha-usaha Bimbingan Massal ( BIMAS
) dan Intensifikasi Massal ( INMAS ) dalam rangka peningkatan produksi pangan
dan kesejahteraan petani.
Saat
ini Koperasi melakukan kegiatan dalam berbagai jenis usaha seperti simpan
pinjam , kerajinan/industry ringan, pertanian ,perikanan, peternakan,
pengangkutan, dll . selain itu golongan fungsional juga mendirikan koperasinya
sendiri seperti pegawai negri, ABRI :
INKOPAD, INKOPAL, INKOPAU, dan INKOPOL.
Sumber
:
R.T
Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH., MH. , Hukum Koperasi Indonesia
Drs.
Panji Anoraga & Dra Ninik Widiyanti , Dinamika Koperasi
Ign.
Sukamdiyo , Manajemen Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar