Jumat, 21 April 2017

BULAN KE 2 MINGGU KE 4


ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Menurut Hanel , organisasi koperasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan .
Sub –sub system organisasi koperasi :
·         Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
·         Anggota koerasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok
·         Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
Manajemen Koperasi dapat didefinisikan sebagai cara memanfaatkan segala sumber daya koperasi sebagai organisasi ekonomi secara efektif dan efesien dengan memperhatikan lingkungan organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuan organisasi dengan mendasarkan asas-asas koperasi.


    PERANGKAT ORGANISASI 
Menurut UURI yang baru yaitu UURI No.25 /1992 tentang koperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari : Rapat anggota, pengurus dan pengawas
Jadi baik menurut UU No,12/1967 maupun UURI No.25 /1992 pengelola atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi , hal ini bias dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari anggota koperasi, tetapi dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha , maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.
Berbeda dengan koperasi di Indonesia , pada koperasi –koperasi di AS tidak terdapat badan pemeriksa atau pengawas dalam perangkat organisasinya.hal ini disebabkan karena financial audit dilakukan oleh eksternal auditor sedangkan pengendalian atau pengawasan sudah termasuk dalam salah satu fungsi dari pengurus.



      HIRARKI TANGGUNG JAWAB DALAM KOPERASI

1.      Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha,pengurus diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis dan berjiwa wirakoperasi sehingga pengelolaan koperasi mencrminkan suatu ciri yang dlandasi dengan prinsip –prinsip koperasi.

Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi :
·         Pengurus bertugas :
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c.       Menyelenggarakan Rapat Anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f.       Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

·         Pengurus berwenang :
a.       Mewakili koperasi didalam dan luar pengendalian
b.      Memutuskan peneriaan dan penolakkan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabannya dan keputusan Rapat anggota

2.      Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efesien dan professional.kedudukan pengelola sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.



     - Pengawas 
      Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
                       Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 39 ayat 1 Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi .sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapat segala keterangan yang diperlukan.


      PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI 
                       Menurut James A.F Stoner manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan , pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian  sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan ,
                       Manajemen koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang tidak ditemukan pada badan usaha lain, yang semua ini bersumber pada  sifat-sifat khusus dari tujuan dan sasaran yang ingin dicapainoleh koperasi.
                       Perangkat organisasi Koperasi di AS terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan staff managerial atau management staff. Prof.Howard S.Whitney dari University of Winson, center for Cooperatives, menggambarkan manajemen koperasi sebagai there legs tool. Atau sebagai kursi berkaki tiga , dimana general meeting , board of directors dan manager merupakan kaki-kakinya, Tetapi karena rapat anggota itu hanya diadakan pada waktu –waktu tertentu saja, maka manajemen koperasi yang nyata sesungguhnya hanya terdiri dari board of directors dan manager saja. 
  

RAPAT ANGGOTA 
                 Rapat anggota merupakan pemagang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota , para anggota koperasi bebas untuk berbicara , memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi.
              Rapat anggota merupakan suatu wadah  dari para anggota koperasi uyang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir .
            Dalam pasal 22 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan :
v  Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
v  Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
           Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun , sehingga sering disebut rapat anggota tahunan ( RAT ) .apabila keadaan mengaharuskan adanya keputusan segera demi kepentingan bersama koperasi , maka dapat dilakukan rapat anggota luar biasa ( RALB ) . 
         Anggota koperasi yang belum memenuhi syarat keanggotaan (misalnya  belum melunasi simpanan pokok ) boleh hadir dalam rapat anggota, tetapi hanya sebagai pendengar saja, tidak diperkenankan ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan rapat anggota. Penyelenggara rapat anggota menjadi tugas dari pengurus , Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota Karena tidak aktif lagi , maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dengan memnggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.


PENGURUS 
         Pengurus merupakan perangkat koperasi setingkat dibawah rapat anggota.Pengurus mempunyai wewenang untuk memiliki koperasi sebagai badan hukum.
            Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama lima tahun . Anggota pengurus yang telah  habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
          Mengenai tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No.25 Tahu 1992 pasal 30 .Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus sebagai berikut :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.      Menyelenggarakan  rapat anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
        Sedangkan  dalam pasal 30 ayat 2 dijelaskan dengan rinci mengenai wewenang pengurus , yaitu sebagai berikut :
1.      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengendalian
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakkan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3.      Melakuka tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dengam tanggung jawab dan keputusan rapat anggota. 



           PENGAWAS
                        
  Pengawas merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Persayaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Peranan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas adalah sebagai berikut :
1.      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan,kearah keahliaan dan keterampilan
2.      Mencegah pemborosan bahan, waktu, tenaga, dan biaya agar tercapai efesiensi perusahaan koperasi
3.      Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4.      Mencegah terjadinya penyelewengan
5.      Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh
Mengenai tugas dan Wewenang pengawas telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992 .Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebagai berikut :
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi
2.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Atas  hasil pengawasannya , pengawas harus merahasiakan pada pihak ketiga.
v  Isi laporan pengawas paling tidak harus memuat.meyangkut hla-hal berikut :

a.       Perkembngan usaha selama satu tahun dan dibandingkan dengan kondisi tahun buku yang lalu .dilengkapi dengan penjelasan tentang sebab kemajuan atau kemunduran koperasi
b.      Perkembangan keuangan , simpanan anggota maupun pinjaman-pinjaman yang telah dilakukan
c.       Perkembangan harta kekayaan perusahaan koperasi
d.      Uraian tentang pelaksanaan keputusan-keputusan rapat anggota beserta alasannya, jika ternyata ada keputusan yang belum dilaksanakan oleh pengurus
e.       Perkembangan hubungan kerja antara pengurus , karyawan dan manajer /pengelola
f.       Kesimpulan pemeriksaan dan sasaran untuk kemajuan koperasi 
           Apabila laporan yang dibuat pengawas kepada rapat anggota tidak diterima oleh pengurus koperasi , maka untuk menyelesaikannya pengurus tidak diperkenankan mempengaruhi opini anggota pengawas.Pengurus berhak dan wajib memberi keterangannya secara tersendiri kepada rapat anggota dan tembusannya diberikan pengawas. 

MANAJER
        Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manager untuk menjalankan kegiatan usahanya.. peranan manajer berkaitan dengan volume usaha , modal kerja , fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu atau tidaknya digunakan tenaga manajer.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan  yang dikelola manajer.
1.      Manajemen Puncak
Manjemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus.ia bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh
2.      Manajemen menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan –pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu bias juga kepada karyawan-karyawan operasional
3.      Manajemen Lini Pertama /bawahan
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya ) dan memberikan pengarahan kepada mereka.
v  Tugas dan kewajiban manajer sebagai berikut :
1.      Memimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh Pengurus
2.      Mengangkat/ dan memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa /persetujuan pengurus.
3.      Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi
4.      Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan da jika perlu dapat memberikan saran perbaikan/peningkatan usaha yang dilakukan
5.      Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi


P      PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI 

    

      Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·         Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

 Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001) , Koperasi : Teori dan Praktik
Muhammad Firdaus S.P , M.M & Agus Edhi Susanto SE.E , Perkoperasian , Sejarah , Teori & Praktek





BULAN KE 2 MINGGU KE 3



KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

     PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mrngkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang- barang dan atau jasa untuk dijual ( Dominick Salvatore , 1989) .Dalam setiap perusahaan yang modern , ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut , yaitu :
·         System  keuangan /ekonomi
·         System teknik
·         System organisasi dan personalia
·         System informasi
Ditinjau dari sudut system yang saling berinteraksi dengan perusahaan tersebut , maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan nonfisik , informasi dan teknologi . Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit –unit ekonomi dank arena itu, seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.

     KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah Badan Usaha ( UU No.25 tahun 1992 ) sebagai badan usaha koperasi tetap tunduk pada kidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Posisi anggota menjadi ciri utama yang membedakan  badan usaha lainnya ( nonkoperasi ) Dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa , anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Badan Usaha Koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.Koperasi  sebagai badan usaha dan unit ekonomi , selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud diatas , juga harus memasukkan system keanggotaan sebagai system yang kelima. system keanggotaan ini sangat penting dimkasukkan sebagai system yang kelima kedalam perusahaan koperasi , karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu , dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.


     TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof .Wiliam F.Glucek (1984 ) pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gergio dalam bukunya Strategy Management and Bussiness Policy Mendifinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui ekssitensidan operasinya.Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasiperusahaan , seperti kesinambungan keuntungan , efesiensi, mutu produk ,menjadi pimpinan pasar dan lain –lain .
Ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan yakni :
1.      Tujuan membantu mendifinisikan organisasi dalam lingkungannya.Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk mereka.

2.      Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma perilaku yang dikehendaki.Tujuan dapat mengurangi pertentangan dala membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.

3.      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.Tujuan merupakan norma trakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya.tanpa tujuan , organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.

4.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi

Dalam merumuskan tujuan perusahaan , perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan.Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan atau efesiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal , pekerja, konsumen , pemasok, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis , tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·         Memaksimumkan Keuntungan
Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami , maka pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial ( Managerial economics ) seperti diketahui bahwa : 
P = TR – TC

Keterangan :
P          :  keuntungan /profit
TR       : Penerimaan Total
TC       : Biaya Total
Selanjutnya , Penerimaan Total ( TR) dapat ditulis sebagai berikut : 

                                                                       TR = Q x P
Dimana        Q : Jumla
                    P : Harga
Perlu diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas
1.      Penjualan atau permintaan total tergantung dari aktivitas
2.      Harga
Ini berarti , bahwa untuk memakismumkan keuntungan maka variable yang utama diperhatikan adalah factor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri . dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variable utama .
Dilihat dari aspek ini, maka tanggung jawab bagian pemasaran adalah sangat dominan dalam mencapai tujuan perusahaan dengan asumsi bahwa harga dipasar adalah bersaing sempurna. Bagian pemasaan harus bekerja keras untuk dapat mengefesienkan biaya-biaya ( Mengoptimalkan biaya pemasaran )
Kemudian , bagian produksi dan personalia dapat merangsang penjualan dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru.

·         Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Apabila perusahaan lebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka alternative memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka panjang .
            Nilai perusahaan ( value of firm ) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan dating , yang dihitung pada masa sekarang dengan memperthitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori perusahaan atau teori investasi , nilai sekarang ( net present value ) perusahaan ditulis sebagai berikut :

Nilai perusahaan   =  E   TRt-TCt
                             T=0  (1+r)t

( Value of firm )


Keterangan :
TR1                        = Penerimaan Total pada tahun t
TC1                        = Biaya Total pada tahun t
t                       = tahun
r                       = discounted factor atau discount rate
Persamaan diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial , antara lain bahwa discount rate ( r ) tergantung atas : 
·         Risiko yang diterima perusahaan
·         Biaya dari dana /modal pinjaman
Selanjutnya , dipandang dari tanggung jawab system yang terdapat pada perusahaan tersebut , maka bagian keuangan (finance department ) lebih dominan dalam pengaturan ini. Tentunya hal ini saling terkait dan saling mempengaruhi dengan bagian lain,misalnya bagian akuntansi yang dapat memberikan  informasi yang akurat atas jumlah penjualan dan biaya.

ü  Meminimumkan Biaya
Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efesiensi atau lebih dikenal dengan meminumkan biaya . secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut : 

TC = FC + VC
Keterangan :
            TC       : Biaya total
            FC       : Biaya tetap
            VC      : Biaya variable

Biaya total ( TC ) ini tergantung dari :
ü  Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
ü  Harga sumber daya yang digunakan perusahaan
Dilihat dari aspek teori organisasi , tanggung jawab utama dalam meminimasi biaya terletak pada bagian produksi yang didukung oleh bagian personalia
Dari ketiga kerangka teori tujuan perusahaan tersebut dapat dilihat factor-faktor  yang mana yang harus diprioritaskan dalam suatu pengembangan organisasi.

     MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI 
Tujuan Koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi  laba ( profit oriented ) melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu dalam banyak khasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungn sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan ( servcie at a csot ) Untuk kopersi di Indonesia , tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masayarakat pada umumnya.( UU No.25 1992 pasal 3 ) Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota umum.
Tetapi manajemen koperasi juga memiliki kesulitan dalam menetapkan indicator yang digunakan untuk mengukur nilai manfaat yang telah dicapai oleh manejemen , disatu sisi fungsi laba tidak begitu dipersoalkan oleh pemilik , tetapi disisi lain, kaidah-kaidah laba yang diperoleh seperti tingkat profitabilitas , return on asset, dan lain-lain tetap digunakan  untuk mengukur kinerja keuangan perusahaan.Demikian pula halnya, nilai perusahaan koperasi sangat abstrak sehingga sulit dioperasoinalkan dalam mengembangakan bisnis yang sesuai dengan tujuan tersebut.
Oleh karna itu, apabila koperasi bermaksud memasuki pasar global maka terlebih dahulu harus dirumuskan indiktor-indikator  tujuan yang sifatnya kuantitatif. Nilai koperasi sebagai badan usaha seyogyanya dapat dihitung kendatipun  tidak menurut pada nilai sekarang . Sepanjang tujuan koperasi secara manajerial belum dapat dirumuskan yang tentunya tidak kontra –produktif dengan ide dasar , nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri –maka koperasi akan kesulitan ikut mengambil bagaian dalam persaingan pasar global.

       KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN 

Teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memkasimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritikan karena dinilai terlalu sempit dan tidak realitis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
Model ini diperkenalkan oleh Wiliam Banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham ( Stockholder ).Berdasarkan studi empiris ,ditemukan bahwa ada kolerasi yang erat antara gaji dengan penjualan , dan bukan antara gaji dengan laba

2.      Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen
Dalil ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang menyatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahan manajemen dengan pemilik , para manejer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji , tunjangan , tambahan, pemberian saham, dan sebagainya, daripada memkasimumkan keuntungan perusahaan,

3.      Tujuan perusahaa adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras .
Postulat ini dikembangkan oleh Herbert Simon , didalam perusahaan modern yang sangat besar dan kompleks , dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian Karena kekurangan data , maka manager tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan bebrapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan ( Growth) , pangsa pasar (market share ) dan lain-lain. Konsep ini dikenal sebagai Simon Satisfying Behaviour.

Dari yang dijelaskan diatas kita bias simpulkan bahwa teori perusahaan begitu luas , namun sayangnya tidak memberikan suatu alternative yang memuaskan bagi koperasi . Untuk perusahaan koperasi , nampakna dua pendapat terakhir tetap menjadi acuan manajer ataupun pengelolaannya .
Koperasi harus memuaskan anggotanya dan harus memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen ( anggota dan masyarakat sekitar ) secara optimal.

     TEORI LABA & FUNGSI LABA 

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) disebut sebagai laba dalam perusahaan koperasi . yang kita ketahui laba yaitu keuntungan pada setiap kegiatan perusahaan yang bergerak dibidang apapun itu.
Ada beberapa teori yang menerangkan perbedaan yaitu :
§  Teori Laba Menanggung Resiko , dimana keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.contohnya perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi minyak
§  Teori Laba Friksional .dimana keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari fiksi keseimbangan jangka panjang..

§  Teori Laba Monopoli dimana beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.. kegiatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :

ü  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
ü  Skala ekonomi
ü  Kepemilikan hak paten
ü  Pembatasan dari pemerintah

§  Teori Laba Inovasi, dimana teori ini laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi ,misalnya Stave Jobs mengemukakan computer Apple atau perusahaan Gillette  yang selalu melakukan inovasi terhadapa produk pisau cukurnya.

§  Teori laba Efesiensi Manajerial dimana teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efesien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.

Dapat disimpulkan bahwa , sesuai dengan konsep kopersasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efesiensi manajerial karena orinetasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya,

FUNGSI LABA 
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry /perusahaan . keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang.
Dengan demikian , laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu.tetapi perlu diketahui bahwa laba tidaklah suatu system yang sempurna.
Dalam badan usaha koperasi , laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen , melainkan juga aspek pelayanan .ditinjau dari konsep koperasi , fungsi laba bagi koperasi tergantng pada besar kecilnya partisipasi ataupun transksaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

      KEGAIATAN USAHA KOPERASI









Status Ganda anggota Koperasi

Untuk lebih memahami koperasi sebagai badan usaha , maka proses dan dasar pembentukannya perlu dipelajari. Pada awalnya , koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.oleh karna itu koperasi bersifat bisnis tunggal ataupun yang bersifat serba usah harus dikaitkan dngan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota.
Dari diagram status ganda anggota dapat dilihat bahwa anggota-anggota koperasi secara individu ataupun rumah tangga mempunyai kebutuhan ekonomi yang sama dan hal itulah factor utama yang mendasari mereka untuk  mendirikan perusahaan koperasi
Kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota. Kegiatan pelayanan ini tentu sekaligus diharapkan dapat menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan koperasi.
Konsep diagram status ganda anggota tersebut juga memungkinkan perusahaan koperasi untuk mengembangkan usaha diluar kebutuhan anggota , sepanjang kebutuhan ekonomi para pemiliknya telah terpenuhi . Dengan kata lain , apabila terdapat kelebihan kapasitas sumber daya yang dimiliki  maka perusahaan koperasi dapat mengembangkan usaha lain dengan pihak ketiga yang non anggota, dimana usaha tersebut tidak terkait langsung  dengan kebutuhan ekonomi anggota.
Untuk koperasi diIndonesia , lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.25 /1992 pasal 43 yaitu :
v  Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya

v  Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi

v  Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.


     SISA HASIL USAHA KOPERASI 
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya ataupun biaya total dalam satu tahun buku .
Penetapa besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.dalam hali ini, jasa usaha mencakup tranksanksi usaha dan partisipasi modal. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan tranksaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
Jadi, semakin besar tranksaksi ( usaha dan modal ) anggota dengan koperasinya , maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Ini yang menajdi pembeda koperasi dengan  badan usaha lainnya.







Sumber  :  Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001) , Koperasi : Teori dan Praktik
Muhammad Firdaus S.P , M.M & Agus Edhi Susanto SE.E , Perkoperasian , Sejarah , Teori & Praktek