Jumat, 21 Oktober 2016

SEMESTER 5 TUGAS SOFTSKILL



   



TUGAS MATA KULIAH ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO

“Konsep Resiko, Penjelasan Manajemen Resiko, Indentifikasi Resiko
Serta Daftar Kerugian Potensial”




INDRI CAHYA MAILANI PUTRI  ( 55214317 )



           PROGRAM DIPLOMA III BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
       UNIVERSITAS GUNADARMA
2016


       I.            KONSEP RESIKO

Risiko adalah ketidakpastian tentang kejadian di masa depan. Beberapa definisi tentang risiko, sebagai berikut : 
1.                   Risk is the change of loss, risiko diartikan sebagai kemungkinan akan terjadinya
Kerugian.
2.                   Risk is the possibility of loss, risiko adalah kemungkinan kerugian.
3.                   Risk is uncertainty, risiko adalah ketidakpastian.
4.                   Risk is the dispersion of actual from expected result, risiko merupakan penye-baran  hasil actual dari hasil yang diharapkan.
5.                   Risk is the probability of any outcome different from the one expected, risiko 
adalah probabilitas atas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan.

Dari beberapa definisi diatas, maka risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tak diinginkan atau tidak terduga. Dengan kata lain “kemungkinan” itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian. Ketidakpastian itu merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya risiko. Dan jika dikaji lebih lanjut “kondisi yang tidak pasti” itu timbul karena berbagai sebab, antara lain : jarak waktu dimulai perencanaan, keterbatasan informasi yang diperlukan, keterbatasan pengetahuan pengambil keputusan dan sebagainya.
Konsep lain yang berkaitan dengan risiko adalah Peril, yaitu suatu peristiwa yang dapat menimbulkan terjadinya suatu kerugian, dan Hazard, yaitu keadaan dan kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril.
Hazard terdiri dari beberapa tipe, yaitu :
·         Physical Hazard, suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari obyek yang dapat memperbesar terjadinya kerugian.
·          Moral Hazard, suatu kondisi yang bersumber dari orang yang berkaitan dengan sikap mental, pandangan hidup dan kebiasaan yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril.
·         Morale Hazard, suatu kondisi dari orang yang merasa sudah memperoleh jaminan dan menimbulkan kecerobohan sehingga memungkinkan timbulnya peril.
Menentukan sumber risiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya. Sumber risiko dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Biaya-biaya yang ditimbulkan karena menanggung risiko atau ketidak-pastian dapat dibagi sebagai berikut:
·           Biaya-biaya dari kerugian yang tidak diharapkan.
·           Biaya-biaya dari ketidakpastian itu sendiri.
Risiko berhubungan dengan ketidakpastian, hal ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Menurut Wideman, ketidakpastian yang menimbulkan kemungkinan yang menguntungkan dikenal dengan istilah peluang/opportunity, sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat kerugian dikenal dengan istilah risiko/risk.

Risiko dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :
1.              Risiko spekulatif
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian. Risiko spekulatif sering dikenal dengan istilah risiko bisnis (business risk).
 Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat akan menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya akan menguntungkan atau malah sebaliknya yaitu investasinya mengalami kerugian. Risiko yang akan dihadapi seperti hal tersebut adalah risiko spekulatif. Sehingga dapat artikan bahwa Risiko spekulatif adalah suatu keadaan dimana terdapat kemungkinan yang memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.
1.              Risiko murni
Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan mengalami kebakaran, maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian. Kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada unsur kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Salah satu cara untuk menghindari risiko murni adalah asuransi, dan dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalisasi. Itu sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan atau insurable risk.
·         Risiko fundamental
Risiko fundamental adalah risiko yang sebab maupun akibatnya impersonal (tidak menyangkut seseorang) dimana kerugian yang timbul dari risiko yang bersifat fundamental biasanya tidak hanya menimpa seseorang individu melainkan menimpa banyak orang. Risiko yang sifatnya fundamental dapat timbul misalnya dari:
- Sifat masyarakat dimana kita hidup
- Dari peristiwa-peristiwa phisik-phisik tertentu yang terjadi diluar kendali manusia.
·         Risiko khusus
Risiko khusus dimana risiko ini disebabkan oleh peristiwa-peristiwa individual dan akibatnya terbatas.

Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, Untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung, sedangkan untuk risiko murni tidak terdapat kemungkinan untung.

    II.            Pengertian Dan Tujuan Manajemen Risiko

1.      Pengertian Manajemen Risiko
Manajemen risiko  adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, dan juga merupakan suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk : Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelola resiko tersebut, dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko dan menampung sebagian atau keseluruhan konsekuensi dari risiko tertentu.
Manajemen risiko tradisional berfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam, kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum). Manajemen risiko keuangan berfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi). Dalam perkembangannya risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi :
1.         Risiko Operasional, risiko yang berhubungan dengan operasional perusahaan.
2.         Risiko Hazard, risiko yang berhubungan dengan proses suatu aktivitas atau pekerjaan yang bersifat kualitatif.
3.         Risiko Finansial, risiko yang disebabkan oleh kegiatan atau aktivitas yang berpengaruh  kepada keuangan.
4.         Risiko Strategik, risiko yang disebabkan oleh kesalahan perencanaan strategik.

2.      Tujuan Manajemen Risiko

Tujuan yang ingin dicapai oleh Manajemen Risiko dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
1.         Tujuan sebelum terjadinya kerugian (peril)
Tujuan yang ingin dicapai yang menyangkut hal-hal sebelum terjadinya peril ada beberapa macam, antara lain :
a.     Hal-hal yang bersifat ekonomis, misalnya : upaya untuk menanggulangi kemungkinan kerugian dengan cara yang paling ekonomis, yang dilakukan melalui analisa keuangan terhadap biaya program keselamatan, besarnya premi asuransi, biaya dari bermacam-macam teknik penanggulangan risiko.
b.    Hal-hal yang bersifat non ekonomis, yaitu upaya untuk mengurangi kecemasan, sebab adanya kemungkinan terjadinya peril tertentu dapat menimbulkan kecemasan dan ketakutan, sehingga dengan adanya upaya penanggulangan maka kondisi itu dapat diatasi.
c.      Tindakan penanggulangan risiko dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari pihak ketiga/pihak luar perusahaan, seperti : Memasang/memakai alat-alat keselamatan kerja tertentu di tempat kerja/pada waktu bekerja untuk menghindari kecelakaan kerja, misalnya : pemasangan rambu-rambu, pemakaian alat pengaman (misal : gas masker) untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja.
2.       Tujuan setelah terjadinya peril
Pada pokoknya mencakup upaya untuk penyelamatan operasi perusahaan setelah terkena peril, yang dapat berupa :
·         Menyelamatkan operasi perusahaan, artinya manajer risiko harus mengupayakan pencarian strategi bagaimana agar kegiatan tetap berjalan sehabis perusahaan terkena peril, meskipun untuk sementara waktu yang beroperasi hanya sebagian saja.
·         Mencari upaya-upaya agar operasi perusahaan tetap berlanjut sesudah perusahaan terkena peril.  Hal ini sangat penting terutama untuk perusahaan yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat secara langsung, misalnya: bank, sebab bila tidak akan menimbulkan kegelisahan dan nasabahnya bisa lari ke perusahaan pesaing.
·         Mengupayakan agar pendapatan perusahaan tetap mengalir, meskipun tidak sepenuhnya, paling tidak cukup untuk menutup biaya variabelnya.  Untuk mencapai tujuan ini bilamana perlu perusahaan untuk sementara melakukan kegiatan usaha di tempat lain.
·         Mengusahakan tetap berlanjutnya pengembangan usaha bagi perusahaan yang sedang melakukan pengembangan usaha, misalnya : yang sedang memproduksi barang baru atau memasuki pasar baru.  Jadi harus berupaya untuk mengatur strategi agar pengembangan yang sedang dirintis tetap bisa berlangsung.  Sebab untuk melakukan perintisan tersebut sudah dikeluarkan biaya yang tidak kecil.
·          Berupaya tetap dapat melakukan tanggung jawab sosial dari perusahaan.  Artinya harus dapat menyusun kebijaksanaan untuk meminimumkan pengaruh buruk dari suatu peril yang diderita perusahaan terhadap karyawannya, para pelangganpara pemasok dan sebagainya.  Artinya akibat dari peril jangan sampai menimbulkan masalah sosial, misalnya jangan sampai mengakibatkan terjadinya pengangguran.
 III.            Identifikasi Risiko

*        Identifikasi risiko 

adalah usaha untuk menemukan atau mengetahui risiko-risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau perorangan.
Hal-hal yang dilakukan oleh manajer perusahaan untuk perusahaannya :
ü  Mengetahui kemungkinan- kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan harus berhati-hati atas kemungkinan timbulnya setiap kerugian dan hal ini merupakan tugas utama seorang manajer risiko.

ü  Memperkirakan frekuensi dan besar kecilnya risiko sehingga dapat diperkirakan kemungkinan kerugian maksimum dari risiko yang berasal dari berbagai sumber.

ü  Memutuskan pemakaian metode pengolahan risiko yang terbaik dan paling ekonomis,apakah dengan jalan menghapuskan, mengurangi, membatasi, menanggung sendiri, memindahkan atau mengkombinasikan metode-metode tersebut.

ü  Mengadministrasikan program-program manajemen risiko termasuk mengadakan penilaian kembali atas program-program, pencatatan-pencatatan dan lain sebagainya.


·         Klasifikasi Kerugian Pada Perusahaan :

A.    Kerugian Harta Milik ( Properti Losses )

1.    Kerugian Langsung yang dihubungkan dengan kebutuhan untuk mengganti atau reparasi atas kehilangan harta.
2.    Kerugian Tidak Langsung seperti keharusan untuk menghancurkan sisa gedung yang rusak akibat kerugian langsung.
3.    Kerugian Pendapatan (Pendapatan Bersih ), seperti penghentian bisnis karena tidak dapat digunakannya gedung.
B.     Kerugian Personalia ( Personel Losses )
1.      Kerugian bagi perusahaan karena kematian, cacat atau mengundurkan dirinya dari   pegawai, langganan atau pemilik.
2.     Kerugian bagi keluarga pegawai, yang disebabkan oleh kematian, cacat atau pemberhentian.

·         Metode yang digunakan untuk mengeksplorasi identifikasi risiko aspek-aspek dalam perusahaan :
1.  Questionnaire Analisis Risiko ( Risk Analysis Questionnaire )
Analisis ini menjuruskan manajer risko untuk memastikan bahwa informasi diperlukan berkenaan dengan harta dan operasi perusahaan tidak ada yang terlewatkan. Untuk memperkuat informasi ini akan dipertimbangkan informasi yang diperoleh dengan metode lainnya.
2.   Metode Laporam Keuangan
Menganalisi neraca, laba-rugi dan catatan lain yang mendukung, sehingga manajer resiko bisa mengidentifikasi semua resiko yang berkenaan dengan harta, utang dan personalia perusahaan
3.      Metode Flow Chart
Analisis kerugian yang meliputi kerugian berkenaan dengan harta, tanggung jawab dan personil.
4.  Inspeksi Langsung Pada Objek
Dengan mengamati langsung jalannya operasi bekerjanya peralatan, lingkungan kerja, kebiasaan kerja pegawai dll. Manajer risiko dapat mempelajari lebih banyak lagi dan mayakinkan tentang hazard yang mungkin tidak disadari oleh pekerja atau yang mungkin tidak pernah ditemukan dalam laporan tertulis.
5.  Interaksi Dengan Bagian Lain
Keberhasilan manajer risiko mengidentifikasi resiko terutama tergantung pada kerjasama yang erat dengan bagian-bagian dalam perusahaan. Manajer bagian-bagian ini secara menjadi awas terhadap risiko yang diihadapinya.
6.  Statistik Kerugian
Pengidentifikasian risiko dapat dilakukan berdasakan data statistic tentang kerugian yang lalu dan kerugian mana yang sering terjadi. Berdsarkan data yang ada akan dilihat kemungkinan terjadinya resiko yang sama pada masa yang akan datang.
7.  Analisis Lingkungan
Prof.O’Connell menyatakan bahwa penggunaan analisis lingkungan eksternal sama baiknya dengan penggunaan analisis internal dalam mengidentifikasi risiko.
Identifikasi risiko dengan analisis lingkungan yang relevan :
1.      Pelanggan
2.      Pemasok
3.      Saingan
4.      UU dan ketentuan-ketentuan lain.
·         Faktor yang mempengaruhi perusahaan dalam memilih metode identifikasi risiko :
1.      Sifat dari bisnis
2.      Besarnya perusahaan
3.      Tersedianya tenaga ahli
·         Pengukuran risiko yaitu usaha menentukan perkiraan kerugian maksimum untuk setiap jenis risiko dalam setiap fungsi.
Dimensi pengukuran risiko :
·           Frekuensi atau jumlah kerugian yang akan terjadi, artinya berapa kali terjadinya suatu kerugian selama suatu periode tertentu.
·           Keparahan dari kerugian itu, artinya untuk mengetahui seberapa besar pengaruh dari suatu kerugian terhadap kondisi perusahaan terutama kondisi finansial.

·         Cara menentukan keparahan kerugian atas suatu kejadian :
Seorang manajer risiko harus secara cermat memperhitungkan semua tipe kerugian yang dapat terjadi, terutama dalam kaitannya dengan pengaruhnya terhadap. situasi finansial perusahaan. Penting pula diperhatikan jangka waktu dari suatu kerugian, disamping nilai rupiahnya.
·         Cara pengukuran risiko dengan distribusi probabilitas :
1.      Pengukuran total kerugian per tahun
2.      Pengukuran banyaknya kejadian per tahun
3.      Pengukuran besarnya kerugian per kejadian

 IV.            DAFTAR  KERUGIAN POTENSIAL

1.      KERUGIAN POTENSIAL

Daftar kerugian potensial juga sering disebut dengan check list. Dari daftar tersebut akan diketahui apa saja dan bagaimana suatu kerugian terjadi yang mungkin dapat menimpa bisnisnya, sehingga dapat dipakai sebagai dasar di dalam menentukan kebijakan pengendalian risiko.

2.      KLARIFIKASI KERUGIAN POTENSIAL:

Seluruh kerugian potensial yang dapat menimpa setiap bisnis pada pokoknya dapat diklasifikasikan ke dalam :
a.         Kerugian atas harta kekayaan (property exposures) yang meliputi :

·      Kerugian yang langsung dapat dihubungkan dengan biaya penggantian atau perbaikan terhadap harta yang terkena peril (gudang yang terbakar, peralatan yang dicuri). Jenis kerugian ini disebut kerugian langsung.
·       Kerugian yang tidak dapat secara langsung dihubungkan dengan peril yang terjadi, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh rusaknya barang yang terkena peril. Jenis kerugian ini disebut kerugian tidak langsung.
·      Kerugian atas pendapatan, misalnya sebagai akibat tidak berfungsinya alat produksi, karena terkena peril.
b.        Kerugian berupa kewajiban kepada pihak lain
Adalah kerugian yang berupa kewajiban kepada pihak lain yang merasa dirugikan, akibat kesalahan dari bisnisnya.
c.          Kerugian personil (personnel losses/exposures) -- Kerugian akibat peril yang menimpa personil atau orang-orang yang menjadi anggota dari karyawan perusahaan (termasuk keluarganya).


3.    Macam- Macam Tanggung jawab
A.     Tanggung Jawab atas kerugian personil:
Tanggung jawab terhadap kerugian personil dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu
1.      Kerugian personil yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan
Tanggung jawab perusahaan terhadap kerugian personil yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan pada hakikatnya merupakan tanggung jawab majikan terhadap karyawan yang melaksanakan pekerjaan yang ia bebankan.
2.      Kerugian personil yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan
Karyawan juga menghadapi risiko kerugian potensial dari menurunnya kemampuan memperoleh pendapatan dan meningkatnya pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga sebagai akibat karyawan meninggal dunia, kesehatan yang menurun, menganggur, maupun karena  usia tua. Masalah-masalah tersebut biasanya diatasi dengan mengadakan tabungan untuk hari tua.
B.     Tanggung jawab atas kerugian harta kekayaan:
Subyeknya meliputi:
·         Kepemilikan : Kepemilikan atas harta adalah merupakan kepemilikan tunggal, maka pemiliknyalah yang akan menderita atas kerugian akibat peril tersebut.
·         Kredit dengan Jaminan :Bila harta yang dijaminkan rusak karena terkena peril, maka kerugian tersebut berupa tidak terbayarnya sebagian piutangnya, meskipun kreditur bukan pemilik harta tersebut.
·         Jual-beli Masyarakat : Yaitu tergantung pada syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak jual-beli termaksud.
·         Sewa-menyewa : Umumnya penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang disewa yang terkena peril, dengan pengecualian : kerusakan harta disebabkan kecerobohan penyewa, dalam kontrak ditentukan bahwa harta harus dikembalikan dengan kondisi baik atupun penyewa merubah secara sengaja harta untuk mendapatkan manfaat tertentu.
·         Bailments : Tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh peril tergantung pada isi perjanjian bailmentnya.
·         Easement : Bila terjadi kerugian atas pemanfaatan harta, menjadi tanggung jawab orang yang memanfaatkan (pemakai).
·         Lisensi :  Kerugian menjadi tanggung jawab pemilik atau bisa juga menurut perjanjian.

C.       Tanggung jawab atas kerugian pihak lain:
Tanggung jawab yang sah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
ü  Tanggung jawab sipil/perdata: tanggung jawab yang sah yang realisasinya biasanya dilakukan oleh satu pihak(penggugat) melawan pohak lain(tergugat) yang dinyatakan bersalah. Keputusan hukumnya berupa penggantian kerugian kepada pihak yang dirugikan. Pengadilan memutuskan perkara yang diajukan oleh pihak yang berperkara dan atas biaya mereka sendiri.
ü  Tanggung jawab umum/pidana: di mana berlakunya tanggung jawab ini kepada yang bersangkutan diajukan oleh petugas pelaksana umum atas nama masyarakat/umum/Negara terhadap individu maupun usaha bisnis, yang diduga harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Keputusan hukumnya berupa denda atau penjara yang harus dibayar/dijalani oleh tersangka.

4. MANFAAT DAFTAR KERUGIAN POTENSIAL
1.      Bagi Perusahaan :
ü  Daftar yang mnunjang pencapaian berbagai tujuan, berkaitan dengan pengelolaan bsnis pada umumnya dan manajemen risiko khususnya cara sistematis u/ mengumpulkan info tentang perusahaan” lain berkaitan dengan aktivitas bisnisnya.
2.      Bagi manajer risiko :
ü     pengingat tentang kerugian- kerugian yang dapat menimpa
ü     tempat mengumpulkan informasi yang akan mnggambarkan, dengan cara apa dan bagaimana, bisnis-bisnis khusus yang dapat dimanfaatkan umtuk menanggulangi risiko potensial yg dihadapi bisnis
ü     bahan pembanding dalam menelaah dn mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuat

5.      PENANGGULANGAN RISIKO
           Upaya-upaya untuk menanggulangi risiko harus selalu dilakukan, sehingga kerugian dapat dihindari atau diminimumkan. Sesuai dengan sifat dan objek yang terkena risiko, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimumkan risiko kerugian, antara lain:
·         Melakukan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian. Contoh: memagari mesin-mesin untuk menghindari kecelakaan kerja
·         Melakukan retensi, artinya mentolerir yaitu membiarkan terjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya. Contoh: pos biaya lain-lain dalam anggaran perusahaan
·         Melakukan pengendalian terhadap risiko.
Contoh: melakukan perdagangan berjangka untuk menanggulangi risiko kelangkaan dan fluktuasi harga bahan baku/pembantu yang diperlukan
·           Mengalihkan/ memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu, dengan membayar sejumlah premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila betul-betul terjadi kerugian yang sesuai dengan perjanjian.
*             Cara untuk mengendalikan kemungkinan kerugian potensial adalah dengan mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat, dan paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril. Upaya-upaya tersebut antara lain :
·      Menghindari kemungkinan terjadinya peril
·      Mengurangi kesempatan terjadinya peril
·      Memindahkan kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan)
·      Menerima dan memikul kerugian yang timbul (meretensi)

DR. Willam Haddon, mengemukakan 10 strategi mengendalikan kerugian, yaitu :
1.      Mencegah lahirnya hazard pada kesempatan pertama.
2.      Mengurangi  jumlah dan besarnya hazard. Contohnhya : mengurangi kecepatan mobil untuk menghindari kecelakaan.
3.      Mencegah keluarnya hazard jika  hazard terbentuk atau kalau hazard memang sudah ada sebelumnya. Contoh : menstrerilkan susu sebelum diminum untuk mencegah infeksi melalui susu.
4.      Mengubah kecepatan atau kekuatan keluarnya hazard dari sumbernya. Contoh: Membagi aliran sungai menjadi beberapa sungai untuk mengurangi derasnya aliran sungai, guna mencegah terjadinya pengikisan tepian sungai.
5.      Memisahkan objek dari sumber yang dapat menghancurkannya. Contoh : Membuat tanggul sungai untuk menghindari banjir.
6.      Memisahkan hazard dari objek yang harus dilindungi dengan suatu sekat pemisah. Contoh : karyawan harus memakai sarung tangan karet untuk mencegah tertular bibit penyakit.
7.      Mengubah kualitas dasar yang relevan dari hazard.  Contoh: jalan diberi jalur pemisah antara jalur yang berlawanan arah untuk  mengurangi bahaya tabrakan.
8.      Menjadikan objek lebih tahan terhadap hazard yang akan merusaknya. Contoh: imunisasi untuk memperkuat daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit.
9.      Melakukan tindakan kontra untuk menahan bertambah parahnya kerusakan. Contoh: memasang tanggul penahan gelombang untuk mencegah kerusakan pantai dari abrasi.
10.  Menstabilkan, mereparasi dan merehabilitasi objek yang terkena peril. Contoh: memperbaiki mesin yang terkena peril untuk mencegah kerusakan/cacatnya produk yang dihasilkan.

Contoh Kasus Asuransi Kerugian

Jakarta , Setelah dua tahun hilang, Toyota Alphard tahun 2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan kembali baru-baru ini oleh petugas Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah bukan ditemukannya kembali mobil yang telah memiliki peranti safety canggih itu. Melainkan ketika melaporkan kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak asuransi, dinyatakan tidak bisa mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil itu hilang karena dicuri.
Ketika terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

 "Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp 30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan.

 Karet Pedurenan, Jakpus. Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
Namun pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4.
Di situ disebutkan bahwa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan tidak digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi. Termasuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin tertanggung. "Meminjamkan kunci mobil kepada teman itu termasuk dalam klausul tadi. Selain itu, kami juga telah melakukan investigasi, tidak ada bukti yang menguatkan mobil itu hilang karena dicuri. Apalagi dengan teknologi immobilizer, dimungkinkan mobil itu tidak bisa dicuri pihak lain karena Alphard hanya bisa dioperasikan dengan kunci mobil yang sama," ujar Agung Priambadha, Head of Corporate Communications AZUI.

Kemudian juga dikuatkan oleh Toyota-Astra Motor bahwa Alphard sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang tidak memungkinkan dibobol maling tanpa menggunakan kunci mobil asli.
"Tapi keputusan untuk tidak mengganti kerugian pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus didasarkan pada hasil investigasi polisi melalui surat laporan kepolisian setempat. Tidak bisa hanya berpatokan pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau mobil itu tidak mungkin dicuri maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing Communication &PR PT Asuransi Astra Buana.

Warranty Head PT Chrysler Indonesia. Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan pihak kepolisian baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda, lebih bulat dan tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya yang meminjam Alphard itu.
Berangkat dari kondisi tadi, ada kemungkinan terjadi permainan kotor yang bisa saja dilakukan oknum tertentu. Pasalnya menurut Adhi, untuk bisa membuat duplikat kunci immobilizer harus membawa serta master atau kunci asli, dan wajib menyertakan fotokopi STNK dan BPKB dengan menunjukkan dokumen yang asli. "Duplikasi ini pun hanya bisa dilakukan pada dealer authorized mobil tersebut," tandas pria ramah ini. 


Daftar Pustaka









                       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar