Selasa, 14 Maret 2017

TUGAS EKONOMI KOPERASI MINGGU KETIGA






IV. PENGERTIAN KOPERASI 




Koperasi berasal dari perkataan co dan operation , yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan . oleh karena itu Koperasi adalah suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang –orang atau badan badan yang memberikan kebebasan mauk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Pengertian lainnya Koperasi adalah suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian . Kerja sama ini diadakan orang karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka .Orang-orang ini bersama sama mengusahakan kebutuhan sehari-hari, kebutuhan yang bertalian dengan perusahaan ataupun rumah tangga mereka. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan adanya kerja sama yang akan berlangsung terus, oleh sebab itu  sekelompok kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
Pengertian Koperasi menurut para Ahli : 

1.      DOOREN
P.J.V.Dooren mendfinisikan“ there is no single definition ( for cooperative ) wich is generally accepted , but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corperate , wich have voluntary come together in pursuit of a common economic objective “ .
Disini Dooren sudah memperluas pengertian koperasi dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum


2.      CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984) mendifinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar , dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.      MUNKER
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga “ secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong – menolong . Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi , bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
4.      MOH.HATTA
Definisi tersebut sebeluya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh.Hatta “ Bapak Koperasi Indonesia “ ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, Kopersasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penhidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong . Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang ‘.

5.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya

6.      Dr. Fay
Menurutnya Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.


7.      Said Hamid Hasan
Menurutnya Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.


Koperasi  merupakan suatu balai pendidikan bagi anggotanya .Perkumpulan bebas serupa itu memberikan rasa tanggung jawab dan kepercayan bahwa orang biasa dengan bekerja sama secara sukarela dengan sesamanya dapat memecahkan persoalan-persoalan yang sebesar apapun. Anggaran dasar Koperasi yang berisikan kerja sama untuk kepentingan bersama mengandung banyak pelajaran dalam kehidupan rakyat pada umumnya. 






V. TUJUAN DAN PRINSIP- PRINSIP KOPERASI

Tujuan Utama pendirian suatu Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya . Namun demikian , karena dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya itu Koperasi berpegang pada asas dan prinsip -prinsip ideal  tertentu , maka kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan . Lebih dari itu  karena perjuangan Koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat nasional , tidak jarang keberadaan Koperasi juga dimaksudkan untuk membangun suatu tatanan perekonomian tertentu.
Dalam Bab II , bagian kedua, Pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian , tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut :
“ Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut  membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945






PRINSIP –PRINSIP KOPERASI
Berikut prinsip – prinsip koperasi antara lain :

1.      Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi  anggota koperai tidak boleh dipaksakan oleh siapapun . seorang anggota boleh mengundurkan diri dari koperasi dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi . sedangkan sifat terbuka mengandung arti bahwa dalam  keanggotaan koperasi tidak terdapat pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun  dan oleh siapapun , Koperasi terbuka untuk setiap warga negara Indonesia

2.      Pengelola dilakukan secara demokrasi
Prinsip ini menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya. Karena pada prinsipnya para anggotanya . Karena pada prinsipnya para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan koperasi Indonesia adalah milik anggota dan untuk anggota

3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi , tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi. Meskipun sisa hasil usaha berupa keuntungan itu tidak besar jika menjalankan perusahaan non koperasi,tetapi keuntungan tersebut diharapkan nantinya dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan anggota dan juga untuk dana cadangan , dana sosial dll.

4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal , tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalanka kegiatan usahanya .Modal dalam koperasi ini pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggotanya . bukan untuk sekedar mencari keuntungan.oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggotanya juga terbatas tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang mereka berikan kepada koperasi. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melibihi  besarnya suku bunga yang berlaku .

5.      Kemandirian
Prinsip ini mengandung bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan , kemampuan , dan usaha sendiri. Dalam kemandirian ini terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab , otonomi , swdaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri Adapun tambahan prinsip koperasi : 
6.      Satu anggota, satu suara
7.      Netral dalam hal agama dan politik 




Kesimpulan
Menurut pendapat saya , Koperasi adalah suatu kegiatan usaha yang dapat membantu perekonomian masyarakat sekitar  yang dilakukan atau dijalankan dengan kerjasama antar anggotanya  untuk memperoleh keuntungan namun, tidak mementingakan keuntungan pribadi tetapi mementingkan kesejahteraan  anggotanya


Sumber :  
R.T Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH., MH. , Hukum Koperasi Indonesia
Drs. Panji Anoraga & Dra Ninik Widiyanti , Dinamika Koperasi
Ign. Sukamdiyo , Manajemen Koperasi