Jumat, 21 April 2017

TUGAS BULAN KE 2 MINGGU KE 2







ANGGARAN DASAR  KOPERASI

             ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI

Anggaran dasar ( AD ) adalah keseluruhan  aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan dengan para anggotanya demi terselenggaranya tertib organisasi.
AD ini merupakan dasar formal bagi kesepakatan para anggota untuk bekerjasama. AD sebagai sumber tata tertib mengikat semua anggota , baik sekrang maupun yang akan dating , baik bagi anggota lama maupun anggota baru.
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung , mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya didalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) . dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, bik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha

P        PEDOMAN PENYUSUNAN
Pada pasal 7 Ayat 1 Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 menyatakan “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal  6 ayat 1 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar “ Sedangkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “ Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi , apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar Koperasi :
a.       Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasian
b.      Tidak bertentangan dengan keentuan umum dan kesusilaan
Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi , khususnya koperasi yang mendapat pengakuan /pengesahan dari pemrintah.
AD yang sudah disahkan tersebut , selanjutnya menjadi pedoman dan pegangan utama untuk menyususn peraturan-peraturan koperasi bersangkutan. Peraturan tersebut dapat bersifat internal, misalnya peraturan yang menangatur manajemen, seperti hubungan Pengurus dan anggota , Hubungan Pengurus dan pengelola, dan sebagainya.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang berwenang menetapkan AD Koperasi adalah Rapat Anggota. Dengan demikian anggta melalui forum tertinggi organisasi koperasi menentukan isi, bobot, dan kualitas AD ini.

TUJUAN PENYUSUNAN

a.       Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara terartur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi dan kedudukannya kuat secara hokum  karena keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.

b.      Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegaiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi

c.       Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi ,manejemen, usaha, keuangan , baik oleh anggota ,pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi

d.      Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.


      RUANG LINGKUP
a.       Anggaran Dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi dan harus disusun secara ringkas , singkat, jelas, dan mudah, dimengerti oleh siapapun

b.      Anggaran Rumah Tangga (ART ) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD

c.       Ketentuan pokok yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi :
·         Organisasi
·         Usaha
·         Modal dan
·         Manejemen/ pengelolaan

d.      Ketentuan pokok yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi :
·         Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan Tujuan
·         Keanggotaan
·         Perangkat organisasi
·         Rapat-Rapat termasuk rapat anggota
·         Waktu pendirian
·         Perubahan AD/ART dan pembubaran
·         Sanksi

e.       Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai berikut
·         Kegiatan usaha
·         Pendapatan
·         Sisa Hasil Usaha (SHU) dan cara pembagiannya
·         Tanggungan
·         Tahun Buku
·         Perikatan usaha

f.       Pengaturan modal mengandung hal-hal sebagai berikut :
·         Modal sendiri ( yang neliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah )
·         Modal pinjaman
·         Modal penyertaan

g.      Pengaturan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
·         Wewenang , hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus pengawas dan pengelola koperasi
·         Hubungan kerja antar –pengurus serta antara pengurus pengawas, dan pengelola koperasi
·         Hubungan kerja antara pengurus , pengawas dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga /luar
·         Laporan peranggungjawabab pengurus , pengawas, dan Pengelola koperasi
·         Laporan keuangan



ARTI MODAL KOPERASI
Meskipun koperasi Indonesia bukan merupakan kumpulan modal, namun sebagai suatu badan usaha maka didalam menjalankan usahanya koperasi memerlukan modal pula. Tetapi pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi , yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan dari pada kepentingan kebendaan.
Modal tetap atau disebut juga modal jangka panjang diperlukan untuk menyediakan fasiltas fisik koperasi , seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin, dan kendaraan.sedangkan Modal kerja yang disebut juga modal jangka pendek diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, dll.
Modal sebagaimana diketahui adalah merupakan salah satu factor produksi yang sangat penting tetapi hingga sekarang diantara para ahli belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang disebut dengan modal itu .

      Sumber Modal ( Menurut UU No.12 1967 dari menurut UU No.25 1992 )
Menurut UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman . Modal sendiri dapat berasal dari :
a.       Simpanan pokok
b.      Simpanan wajib
c.       Dana cadangan
d.      Hibah
Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari :
a.       Anggota
b.      Koperasi lainnya dan anggotanya
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya
d.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.       Sumber lain yang sah


       
    DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 

Manfaat Distribusi Cadangan
v   Memenuhi kewajiban tertentu
v   Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
v   Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
v   Perluasan usaha.

      Sumber  :  Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001) , Koperasi : Teori dan Praktik
Muhammad Firdaus S.P , M.M & Agus Edhi Susanto SE.E , Perkoperasian , Sejarah , Teori & Praktek


Senin, 17 April 2017

TUGAS BULAN KE DUA MINGGU PERTAMA



TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

    TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
              Didalam UU Nomor  Tahun 1992 terdapat Tahapan pembentukan koperasi. Tahapan pembentukan Koprasi dimulai dari Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama yang merupakan potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dalam pasal 6 UU N0.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian , disebutkan bahwa kopersasi primer dibentuk sekurang-kurangnya terdiri dari 20 orang . Sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Koperasi.
            Agar lebih jelas dan rinci berikut Tahapan pendirian koperasi :
1.      Dua orang atau lebih mewakili kelompok masayarakat atau sering disebut pemrakarsa, menghubungi kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya ) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
2.      Selanjutnya , pemprakarsa mengajukan proposal ( gambaran umum ) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota , jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat kantor koperasi dalam rangka mempersiapakan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) Koperasi yang akan didirikan .
3.      Atas dasar permohonan , pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan  koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimipin oleh pemprakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut :
·         Kesepakatan pembentukan koperasi
·         Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
·         Penetapan pendiri koperasi
·         Pemilihan  pengurus dan pengawas koperasi
·         Pengucapan sumpah / janji pengurus dan pengawas koperasi
·         Sambutan – sambutan bila dianggap perlu
·         Penutup
5.      Sejak rapat pembentukan , koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya antara lain :
v  Anggota membayar simpan wajib , simpan pokok dan simpan lainnya
v  Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha dan keuangan koperasi , dan
v  Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai denga bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam , pertokoan, dan lain lain .
6.      Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut dibuat rangkap 3 dan aslinya bermeterai 1000 disertai lampiran sebagai berikut :
·         Akta pendirian dan AD?ART koperasi , dibuat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp. 1000
·         Berita acara rapat pemebentukan koperasi
·         Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
·         Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah ditetapkan
·         Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
·         Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi
7.      Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut . Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuia dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukan prospek pengembangannya, maka pejabat kantor setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat kantor koperasi meyerahkan akta Badan Hukum Koperasi tersebut kepada pengurus
8.      Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II , maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi ditingkat I ( Propinsi ) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan
9.      Selanjutnya , apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan –ketentuan perundangan yang berlaku , maka akta Badan Hukum tersebut disampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II , untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan. 

   RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Berikut rincian syarat-syarat pembentukan koperasi  :
    1.     Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan kita bentuk seperti jenis koperasi primer atau koperasi sekunder
2.     Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota, sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hokum koperasi minimal 3 koperasi
3.     Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah negara Republik Indonesia
4.     Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendririan yang memuat anggaran dasar
5.     Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
·         Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan serta dibidang usaha yang akan dilakukan
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sanksi

  LANGKAH  MENDIRIKAN  KOPERASI
 
Sesuai dengan pedoman dan tata cara mendirikan koperasi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Negara Koperasi , Pengusaha kecil dan menengah RI No. 05/Kep/Meneg/2000 tanggal 14 Januari 2000 maka langkah –langkah dalam mendirikan koperasi yaitu sebagai berikut :
1.      Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi untuk mengingkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar besarnya bagi mereka. Hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi sebagai berikut :
a.       Orang-orang yang mendirikan koperasi yaitu nantinya mempunyai kegiatan dan kepentingan yang sama maksudnya memiliki profesi atau usaha yang sama dan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama

b.      Tidak dalan keadaan cacat hukum yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum.para pendiri koperasi harus orang-orang yang cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum.

c.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi maksudnya usaha yang akan dikelola harus efisien dan mampu mnghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor –faktor tenaga kerja , modal , dan teknologi.

d.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan , fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

e.       Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapain efesien dalam pengelolaan koperasi.


2.      Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan- persiapan yang perlu dilakukan dalam usaha untuk mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri .persiapan tersebut antara lain kegiatan penyeluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.

b.      Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri jadi anggota.

c.       Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan  cara menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ( AD dan ART ) dan rencana awal kegiatan usaha


3.      Rapat Pembentukan 
Setelah usaha persiapan pembentukan koperasi dilakukan , selanjutnya dilakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ;
a.       Rapat anggota dihadiri oleh minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 orang untuk koperasi sekunder

b.      Rapat pemebtukan dipimpin oleh seorang /beberapa pendiri atau kuasa pendiri

c.       Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan pengesahan akan pendirian koperasi dan menandatangani AD koperasi

d.      Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenai keanggotaan , usaha yang akan dilakukan , modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaab usaha serta pegurusan AD/ ART

e.       AD harus memuat sekurang –kuragnya sesuai dengan pasal  UU No. 25 tahun 1992

f.       Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hl-hal sebagaimana dimaksud pada poin c dan e dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi


Sumber  :  Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001) , Koperasi : Teori dan Praktik
Muhammad Firdaus S.P , M.M & Agus Edhi Susanto SE.E , Perkoperasian , Sejarah , Teori & Praktek