TUGAS MATA KULIAH ASURANSI DAN MANAJEMEN
RESIKO
“Konsep Resiko, Penjelasan
Manajemen Resiko, Indentifikasi Resiko
Serta Daftar Kerugian Potensial”
INDRI CAHYA MAILANI PUTRI ( 55214317 )
PROGRAM
DIPLOMA III BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
I.
KONSEP
RESIKO
Risiko adalah ketidakpastian tentang kejadian di masa
depan. Beberapa definisi tentang risiko, sebagai berikut :
1.
Risk is the change of loss, risiko diartikan sebagai kemungkinan akan terjadinya
Kerugian.
2.
Risk is the possibility of loss, risiko adalah kemungkinan kerugian.
3.
Risk is uncertainty,
risiko adalah ketidakpastian.
4.
Risk is the dispersion of actual from expected result, risiko merupakan penye-baran hasil actual dari hasil yang diharapkan.
5.
Risk is the probability of any outcome different from the
one expected, risiko
adalah probabilitas
atas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan.
Dari
beberapa definisi diatas, maka risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya
akibat buruk (kerugian) yang tak diinginkan atau tidak terduga. Dengan kata
lain “kemungkinan” itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian. Ketidakpastian
itu merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya risiko. Dan jika dikaji lebih
lanjut “kondisi yang tidak pasti” itu timbul karena berbagai sebab, antara lain
: jarak waktu dimulai perencanaan, keterbatasan informasi yang diperlukan,
keterbatasan pengetahuan pengambil keputusan dan sebagainya.
Konsep
lain yang berkaitan dengan risiko adalah Peril, yaitu suatu peristiwa yang
dapat menimbulkan terjadinya suatu kerugian, dan Hazard, yaitu keadaan dan
kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril.
Hazard terdiri dari
beberapa tipe, yaitu :
·
Physical Hazard,
suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari obyek yang
dapat memperbesar terjadinya kerugian.
·
Moral Hazard,
suatu kondisi yang bersumber dari orang yang berkaitan dengan sikap mental,
pandangan hidup dan kebiasaan yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya
peril.
·
Morale Hazard,
suatu kondisi dari orang yang merasa sudah memperoleh jaminan dan menimbulkan
kecerobohan sehingga memungkinkan timbulnya peril.
Menentukan
sumber risiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya. Sumber
risiko dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko
ekonomi. Biaya-biaya yang ditimbulkan karena menanggung risiko atau
ketidak-pastian dapat dibagi sebagai berikut:
·
Biaya-biaya dari
kerugian yang tidak diharapkan.
·
Biaya-biaya dari
ketidakpastian itu sendiri.
Risiko
berhubungan dengan ketidakpastian,
hal ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup
informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat
berakibat menguntungkan atau merugikan. Menurut Wideman, ketidakpastian yang menimbulkan kemungkinan yang
menguntungkan dikenal dengan istilah peluang/opportunity,
sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat kerugian dikenal dengan
istilah risiko/risk.
Risiko dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :
1.
Risiko
spekulatif
Risiko
spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan
keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian. Risiko spekulatif sering
dikenal dengan istilah risiko
bisnis (business risk).
Seseorang yang menginvestasikan dananya
disuatu tempat akan menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya
akan menguntungkan atau malah sebaliknya yaitu investasinya mengalami kerugian.
Risiko yang akan dihadapi seperti hal tersebut adalah risiko spekulatif.
Sehingga dapat artikan bahwa Risiko spekulatif adalah suatu keadaan dimana
terdapat kemungkinan yang memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan
kerugian.
1.
Risiko
murni
Risiko
murni (pure risk) adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau
tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah
kebakaran, apabila perusahaan mengalami kebakaran, maka perusahaan tersebut
akan menderita kerugian. Kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran.
Dengan demikian kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan
keuntungan, kecuali ada unsur kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud
tertentu. Salah satu cara untuk menghindari risiko murni adalah asuransi, dan
dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalisasi. Itu sebabnya risiko
murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan atau insurable risk.
·
Risiko
fundamental
Risiko fundamental adalah risiko
yang sebab maupun akibatnya impersonal (tidak menyangkut seseorang) dimana
kerugian yang timbul dari risiko yang bersifat fundamental biasanya tidak hanya
menimpa seseorang individu melainkan menimpa banyak orang. Risiko yang sifatnya
fundamental dapat timbul misalnya dari:
- Sifat masyarakat dimana kita hidup
- Dari peristiwa-peristiwa phisik-phisik
tertentu yang terjadi diluar kendali manusia.
·
Risiko
khusus
Risiko khusus dimana risiko ini disebabkan
oleh peristiwa-peristiwa individual dan akibatnya terbatas.
Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan
risiko murni adalah
kemungkinan untung ada atau tidak, Untuk risiko spekulatif masih terdapat
kemungkinan untung, sedangkan untuk risiko murni tidak terdapat kemungkinan
untung.
II.
Pengertian
Dan Tujuan Manajemen Risiko
1.
Pengertian
Manajemen Risiko
Manajemen
risiko adalah suatu pendekatan
terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, dan
juga merupakan suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk : Penilaian
risiko, pengembangan strategi untuk mengelola resiko tersebut, dan
mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak
lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko dan menampung sebagian
atau keseluruhan konsekuensi dari risiko tertentu.
Manajemen risiko
tradisional berfokus
pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal
(seperti bencana alam, kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum). Manajemen risiko
keuangan berfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan
instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang
berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang
dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman
yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik.
Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia
bagi manusia, khususnya bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan
organisasi). Dalam perkembangannya risiko-risiko
yang dibahas dalam manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi :
1.
Risiko Operasional, risiko yang berhubungan dengan
operasional perusahaan.
2.
Risiko Hazard, risiko yang berhubungan dengan proses
suatu aktivitas atau pekerjaan yang bersifat kualitatif.
3.
Risiko Finansial, risiko yang disebabkan oleh
kegiatan atau aktivitas yang berpengaruh
kepada keuangan.
4.
Risiko Strategik, risiko yang disebabkan oleh
kesalahan perencanaan strategik.
2.
Tujuan Manajemen Risiko
Tujuan yang ingin dicapai
oleh Manajemen Risiko dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
1.
Tujuan
sebelum terjadinya kerugian (peril)
Tujuan yang ingin dicapai yang menyangkut hal-hal sebelum
terjadinya peril ada beberapa macam, antara lain :
a.
Hal-hal yang bersifat
ekonomis, misalnya : upaya untuk menanggulangi kemungkinan kerugian dengan cara
yang paling ekonomis, yang dilakukan melalui analisa keuangan terhadap biaya
program keselamatan, besarnya premi asuransi, biaya dari bermacam-macam teknik
penanggulangan risiko.
b.
Hal-hal yang bersifat non
ekonomis, yaitu upaya untuk mengurangi kecemasan, sebab adanya kemungkinan
terjadinya peril tertentu dapat menimbulkan kecemasan dan ketakutan, sehingga
dengan adanya upaya penanggulangan maka kondisi itu dapat diatasi.
c.
Tindakan
penanggulangan risiko dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari
pihak ketiga/pihak luar perusahaan, seperti : Memasang/memakai alat-alat
keselamatan kerja tertentu di tempat kerja/pada waktu bekerja untuk menghindari
kecelakaan kerja, misalnya : pemasangan rambu-rambu, pemakaian alat pengaman
(misal : gas masker) untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam
Undang-Undang Keselamatan Kerja.
2.
Tujuan setelah terjadinya peril
Pada
pokoknya mencakup upaya untuk penyelamatan operasi perusahaan setelah terkena
peril, yang dapat berupa :
·
Menyelamatkan operasi perusahaan,
artinya manajer risiko harus mengupayakan pencarian strategi bagaimana agar
kegiatan tetap berjalan sehabis perusahaan terkena peril, meskipun untuk
sementara waktu yang beroperasi hanya sebagian saja.
·
Mencari upaya-upaya agar operasi
perusahaan tetap berlanjut sesudah perusahaan terkena peril. Hal ini
sangat penting terutama untuk perusahaan yang melakukan pelayanan terhadap
masyarakat secara langsung, misalnya: bank, sebab bila tidak akan menimbulkan
kegelisahan dan nasabahnya bisa lari ke perusahaan pesaing.
·
Mengupayakan agar pendapatan perusahaan
tetap mengalir, meskipun tidak sepenuhnya, paling tidak cukup untuk menutup
biaya variabelnya. Untuk mencapai tujuan ini bilamana perlu perusahaan
untuk sementara melakukan kegiatan usaha di tempat lain.
·
Mengusahakan tetap berlanjutnya
pengembangan usaha bagi perusahaan yang sedang melakukan pengembangan usaha,
misalnya : yang sedang memproduksi barang baru atau memasuki pasar baru.
Jadi harus berupaya untuk mengatur strategi agar pengembangan yang sedang dirintis
tetap bisa berlangsung. Sebab untuk melakukan perintisan tersebut sudah
dikeluarkan biaya yang tidak kecil.
·
Berupaya tetap dapat melakukan
tanggung jawab sosial dari perusahaan. Artinya harus dapat menyusun
kebijaksanaan untuk meminimumkan pengaruh buruk dari suatu peril yang diderita
perusahaan terhadap karyawannya, para pelangganpara pemasok dan
sebagainya. Artinya akibat dari peril jangan sampai menimbulkan masalah
sosial, misalnya jangan sampai mengakibatkan terjadinya pengangguran.
III.
Identifikasi Risiko
Identifikasi
risiko
adalah usaha untuk menemukan atau
mengetahui risiko-risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan atau perorangan.
Hal-hal yang dilakukan
oleh manajer perusahaan untuk perusahaannya :
ü Mengetahui
kemungkinan- kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan harus berhati-hati atas
kemungkinan timbulnya setiap kerugian dan hal ini merupakan tugas utama seorang
manajer risiko.
ü Memperkirakan
frekuensi dan besar kecilnya risiko sehingga dapat diperkirakan kemungkinan
kerugian maksimum dari risiko yang berasal dari berbagai sumber.
ü Memutuskan
pemakaian metode pengolahan risiko yang terbaik dan paling ekonomis,apakah
dengan jalan menghapuskan, mengurangi, membatasi, menanggung sendiri,
memindahkan atau mengkombinasikan metode-metode tersebut.
ü Mengadministrasikan
program-program manajemen risiko termasuk mengadakan penilaian kembali atas
program-program, pencatatan-pencatatan dan lain sebagainya.
·
Klasifikasi
Kerugian Pada Perusahaan :
A. Kerugian
Harta Milik ( Properti Losses )
1. Kerugian
Langsung yang dihubungkan dengan kebutuhan untuk mengganti atau reparasi atas
kehilangan harta.
2. Kerugian
Tidak Langsung seperti keharusan untuk menghancurkan sisa gedung yang rusak
akibat kerugian langsung.
3. Kerugian
Pendapatan (Pendapatan Bersih ), seperti penghentian bisnis karena tidak dapat
digunakannya gedung.
B. Kerugian
Personalia ( Personel Losses )
1. Kerugian
bagi perusahaan karena kematian, cacat atau mengundurkan dirinya dari pegawai, langganan atau pemilik.
2. Kerugian
bagi keluarga pegawai, yang disebabkan oleh kematian, cacat atau pemberhentian.
·
Metode
yang digunakan untuk mengeksplorasi identifikasi risiko aspek-aspek dalam
perusahaan :
1. Questionnaire Analisis Risiko ( Risk
Analysis Questionnaire )
Analisis ini menjuruskan manajer
risko untuk memastikan bahwa informasi diperlukan berkenaan dengan harta dan
operasi perusahaan tidak ada yang terlewatkan. Untuk memperkuat informasi ini
akan dipertimbangkan informasi yang diperoleh dengan metode lainnya.
2. Metode Laporam Keuangan
Menganalisi
neraca, laba-rugi dan catatan lain yang mendukung, sehingga manajer resiko bisa
mengidentifikasi semua resiko yang berkenaan dengan harta, utang dan personalia
perusahaan
3.
Metode
Flow Chart
Analisis kerugian yang meliputi
kerugian berkenaan dengan harta, tanggung jawab dan personil.
4. Inspeksi Langsung Pada Objek
Dengan mengamati
langsung jalannya operasi bekerjanya peralatan, lingkungan kerja, kebiasaan
kerja pegawai dll. Manajer risiko dapat mempelajari lebih banyak lagi dan
mayakinkan tentang hazard yang mungkin tidak disadari oleh pekerja atau yang
mungkin tidak pernah ditemukan dalam laporan tertulis.
5. Interaksi
Dengan Bagian Lain
Keberhasilan
manajer risiko mengidentifikasi resiko terutama tergantung pada kerjasama yang
erat dengan bagian-bagian dalam perusahaan. Manajer bagian-bagian ini secara
menjadi awas terhadap risiko yang diihadapinya.
6. Statistik Kerugian
Pengidentifikasian risiko dapat
dilakukan berdasakan data statistic tentang kerugian yang lalu dan kerugian
mana yang sering terjadi. Berdsarkan data yang ada akan dilihat kemungkinan
terjadinya resiko yang sama pada masa yang akan datang.
7. Analisis Lingkungan
Prof.O’Connell
menyatakan bahwa penggunaan analisis lingkungan eksternal sama baiknya dengan
penggunaan analisis internal dalam mengidentifikasi risiko.
Identifikasi risiko
dengan analisis lingkungan yang relevan :
1.
Pelanggan
2.
Pemasok
3.
Saingan
4.
UU dan ketentuan-ketentuan lain.
·
Faktor yang mempengaruhi perusahaan dalam
memilih metode identifikasi risiko :
1.
Sifat dari bisnis
2.
Besarnya perusahaan
3.
Tersedianya tenaga ahli
·
Pengukuran risiko yaitu usaha
menentukan perkiraan kerugian maksimum untuk setiap jenis risiko dalam setiap
fungsi.
Dimensi pengukuran
risiko :
·
Frekuensi atau jumlah kerugian yang akan
terjadi, artinya berapa kali terjadinya suatu kerugian selama suatu periode
tertentu.
·
Keparahan dari kerugian itu, artinya
untuk mengetahui seberapa besar pengaruh dari suatu kerugian terhadap kondisi
perusahaan terutama kondisi finansial.
·
Cara menentukan keparahan kerugian atas
suatu kejadian :
Seorang manajer risiko
harus secara cermat memperhitungkan semua tipe kerugian yang dapat terjadi,
terutama dalam kaitannya dengan pengaruhnya terhadap. situasi finansial
perusahaan. Penting pula diperhatikan jangka waktu dari suatu kerugian,
disamping nilai rupiahnya.
·
Cara pengukuran risiko dengan distribusi
probabilitas :
1.
Pengukuran total kerugian per tahun
2.
Pengukuran banyaknya kejadian per tahun
3.
Pengukuran besarnya kerugian per kejadian
IV.
DAFTAR KERUGIAN POTENSIAL
1.
KERUGIAN
POTENSIAL
Daftar
kerugian potensial juga sering disebut dengan check list. Dari daftar tersebut
akan diketahui apa saja dan bagaimana suatu kerugian terjadi yang mungkin dapat
menimpa bisnisnya, sehingga dapat dipakai sebagai dasar di dalam menentukan
kebijakan pengendalian risiko.
2.
KLARIFIKASI
KERUGIAN POTENSIAL:
Seluruh
kerugian potensial yang dapat menimpa setiap bisnis pada pokoknya dapat
diklasifikasikan ke dalam :
a.
Kerugian
atas harta kekayaan (property exposures) yang meliputi :
·
Kerugian
yang langsung dapat dihubungkan dengan biaya penggantian atau perbaikan
terhadap harta yang terkena peril (gudang yang terbakar, peralatan yang
dicuri). Jenis kerugian ini disebut kerugian langsung.
·
Kerugian yang tidak dapat secara langsung
dihubungkan dengan peril yang terjadi, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh
rusaknya barang yang terkena peril. Jenis kerugian ini disebut kerugian tidak
langsung.
·
Kerugian
atas pendapatan, misalnya sebagai akibat tidak berfungsinya alat produksi,
karena terkena peril.
b.
Kerugian
berupa kewajiban kepada pihak lain
Adalah kerugian yang berupa
kewajiban kepada pihak lain yang merasa dirugikan, akibat kesalahan dari
bisnisnya.
c.
Kerugian personil (personnel
losses/exposures) -- Kerugian akibat peril yang menimpa personil atau
orang-orang yang menjadi anggota dari karyawan perusahaan (termasuk
keluarganya).
3. Macam- Macam Tanggung jawab
A. Tanggung Jawab atas kerugian personil:
Tanggung
jawab terhadap kerugian personil dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu
1. Kerugian personil yang berkaitan
langsung dengan aktivitas perusahaan
Tanggung
jawab perusahaan terhadap kerugian personil yang berkaitan langsung dengan
aktivitas perusahaan pada hakikatnya merupakan tanggung jawab majikan terhadap
karyawan yang melaksanakan pekerjaan yang ia bebankan.
2. Kerugian personil yang tidak
berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan
Karyawan
juga menghadapi risiko kerugian potensial dari menurunnya kemampuan memperoleh
pendapatan dan meningkatnya pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga sebagai
akibat karyawan meninggal dunia, kesehatan yang menurun, menganggur, maupun
karena usia tua. Masalah-masalah tersebut biasanya diatasi dengan mengadakan
tabungan untuk hari tua.
B. Tanggung jawab atas kerugian harta
kekayaan:
Subyeknya
meliputi:
·
Kepemilikan : Kepemilikan atas harta adalah
merupakan kepemilikan tunggal, maka pemiliknyalah yang akan menderita atas
kerugian akibat peril tersebut.
·
Kredit
dengan Jaminan :Bila
harta yang dijaminkan rusak karena terkena peril, maka kerugian tersebut berupa
tidak terbayarnya sebagian piutangnya, meskipun kreditur bukan pemilik harta
tersebut.
·
Jual-beli
Masyarakat : Yaitu
tergantung pada syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak jual-beli
termaksud.
·
Sewa-menyewa
: Umumnya penyewa tidak bertanggung
jawab atas kerugian harta yang disewa yang terkena peril, dengan pengecualian :
kerusakan harta disebabkan kecerobohan penyewa, dalam kontrak ditentukan bahwa
harta harus dikembalikan dengan kondisi baik atupun penyewa merubah secara
sengaja harta untuk mendapatkan manfaat tertentu.
·
Bailments
: Tanggung jawab terhadap kerugian
yang ditimbulkan oleh peril tergantung pada isi perjanjian bailmentnya.
·
Easement
: Bila terjadi kerugian atas
pemanfaatan harta, menjadi tanggung jawab orang yang memanfaatkan (pemakai).
·
Lisensi
: Kerugian menjadi tanggung
jawab pemilik atau bisa juga menurut perjanjian.
C. Tanggung jawab atas kerugian pihak
lain:
Tanggung
jawab yang sah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
ü Tanggung jawab sipil/perdata: tanggung jawab yang sah yang
realisasinya biasanya dilakukan oleh satu pihak(penggugat) melawan pohak
lain(tergugat) yang dinyatakan bersalah. Keputusan hukumnya berupa penggantian
kerugian kepada pihak yang dirugikan. Pengadilan memutuskan perkara yang
diajukan oleh pihak yang berperkara dan atas biaya mereka sendiri.
ü Tanggung jawab umum/pidana: di mana berlakunya tanggung jawab
ini kepada yang bersangkutan diajukan oleh petugas pelaksana umum atas nama
masyarakat/umum/Negara terhadap individu maupun usaha bisnis, yang diduga harus
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Keputusan hukumnya berupa denda
atau penjara yang harus dibayar/dijalani oleh tersangka.
4. MANFAAT
DAFTAR KERUGIAN POTENSIAL
1. Bagi Perusahaan :
ü Daftar yang mnunjang pencapaian
berbagai tujuan, berkaitan dengan pengelolaan bsnis pada umumnya dan manajemen
risiko khususnya cara sistematis u/ mengumpulkan info tentang perusahaan” lain berkaitan
dengan aktivitas bisnisnya.
2.
Bagi
manajer risiko :
ü pengingat tentang kerugian- kerugian
yang dapat menimpa
ü tempat mengumpulkan informasi yang
akan mnggambarkan, dengan cara apa dan bagaimana, bisnis-bisnis khusus yang
dapat dimanfaatkan umtuk menanggulangi risiko potensial yg dihadapi bisnis
ü bahan pembanding dalam menelaah dn
mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuat
5. PENANGGULANGAN
RISIKO
Upaya-upaya untuk menanggulangi risiko harus selalu dilakukan, sehingga
kerugian dapat dihindari atau diminimumkan. Sesuai dengan sifat dan objek yang
terkena risiko, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimumkan
risiko kerugian, antara lain:
·
Melakukan
pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang
menimbulkan kerugian. Contoh: memagari mesin-mesin untuk menghindari kecelakaan
kerja
·
Melakukan
retensi, artinya mentolerir yaitu membiarkan terjadinya kerugian dan untuk
mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut disediakan
sejumlah dana untuk menanggulanginya. Contoh: pos biaya lain-lain dalam
anggaran perusahaan
·
Melakukan
pengendalian terhadap risiko.
Contoh:
melakukan perdagangan berjangka untuk menanggulangi risiko kelangkaan dan fluktuasi
harga bahan baku/pembantu yang diperlukan
·
Mengalihkan/
memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak
pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu,
dengan membayar sejumlah premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga
perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila betul-betul terjadi kerugian
yang sesuai dengan perjanjian.
Cara
untuk mengendalikan kemungkinan kerugian potensial adalah dengan mencari cara atau
kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat, dan paling ekonomis untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril.
Upaya-upaya tersebut antara lain :
·
Menghindari kemungkinan terjadinya peril
·
Mengurangi kesempatan terjadinya peril
·
Memindahkan kerugian potensial kepada pihak lain (mengasuransikan)
·
Menerima dan memikul kerugian yang timbul (meretensi)
DR. Willam
Haddon, mengemukakan 10 strategi mengendalikan kerugian, yaitu :
1.
Mencegah
lahirnya hazard pada kesempatan pertama.
2.
Mengurangi
jumlah dan besarnya hazard. Contohnhya : mengurangi kecepatan mobil
untuk menghindari kecelakaan.
3.
Mencegah
keluarnya hazard jika hazard terbentuk atau kalau hazard
memang sudah ada sebelumnya. Contoh : menstrerilkan susu sebelum diminum
untuk mencegah infeksi melalui susu.
4.
Mengubah
kecepatan atau kekuatan keluarnya hazard dari sumbernya. Contoh: Membagi
aliran sungai menjadi beberapa sungai untuk mengurangi derasnya aliran sungai,
guna mencegah terjadinya pengikisan tepian sungai.
5.
Memisahkan
objek dari sumber yang dapat menghancurkannya. Contoh : Membuat tanggul sungai
untuk menghindari banjir.
6.
Memisahkan
hazard dari objek yang harus dilindungi dengan suatu sekat pemisah.
Contoh : karyawan harus memakai sarung tangan karet untuk mencegah tertular
bibit penyakit.
7.
Mengubah
kualitas dasar yang relevan dari hazard. Contoh: jalan diberi
jalur pemisah antara jalur yang berlawanan arah untuk mengurangi bahaya
tabrakan.
8.
Menjadikan
objek lebih tahan terhadap hazard yang akan merusaknya. Contoh: imunisasi
untuk memperkuat daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit.
9.
Melakukan
tindakan kontra untuk menahan bertambah parahnya kerusakan. Contoh: memasang
tanggul penahan gelombang untuk mencegah kerusakan pantai dari abrasi.
10.
Menstabilkan,
mereparasi dan merehabilitasi objek yang terkena peril. Contoh:
memperbaiki mesin yang terkena peril untuk mencegah kerusakan/cacatnya produk
yang dihasilkan.
Contoh Kasus Asuransi Kerugian
Jakarta , Setelah dua tahun hilang, Toyota Alphard tahun 2005
milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan kembali baru-baru ini oleh petugas
Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah bukan ditemukannya kembali mobil yang
telah memiliki peranti safety canggih itu. Melainkan ketika melaporkan
kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak asuransi, dinyatakan tidak bisa
mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil itu hilang karena dicuri.
Ketika
terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor
polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada
di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya
setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard
yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak
asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya
mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp
30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan.
Karet Pedurenan, Jakpus. Bahkan Yansen sudah
melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan
leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya
itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel.
Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap
diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
Namun pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4.
Namun pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4.
Di situ
disebutkan bahwa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan
bermotor yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya,
kendaraan tidak digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi.
Termasuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak,
orang tua, saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau
seizin tertanggung. "Meminjamkan kunci mobil kepada teman itu termasuk
dalam klausul tadi. Selain itu, kami juga telah melakukan investigasi, tidak
ada bukti yang menguatkan mobil itu hilang karena dicuri. Apalagi dengan
teknologi immobilizer, dimungkinkan mobil itu tidak bisa dicuri pihak lain
karena Alphard hanya bisa dioperasikan dengan kunci mobil yang sama," ujar
Agung Priambadha, Head of Corporate Communications AZUI.
Kemudian juga dikuatkan oleh Toyota-Astra Motor bahwa Alphard sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang tidak memungkinkan dibobol maling tanpa menggunakan kunci mobil asli.
"Tapi
keputusan untuk tidak mengganti kerugian pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya,
juga harus didasarkan pada hasil investigasi polisi melalui surat laporan
kepolisian setempat. Tidak bisa hanya berpatokan pada klaim ATPM, yang
menyatakan kalau mobil itu tidak mungkin dicuri maling," ungkap Laurentius
Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing Communication &PR PT Asuransi Astra
Buana.
Warranty
Head PT Chrysler Indonesia. Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan pihak
kepolisian baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda, lebih
bulat dan tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya
yang meminjam Alphard itu.
Berangkat
dari kondisi tadi, ada kemungkinan terjadi permainan kotor yang bisa saja
dilakukan oknum tertentu. Pasalnya menurut Adhi, untuk bisa membuat duplikat
kunci immobilizer harus membawa serta master atau kunci asli, dan wajib
menyertakan fotokopi STNK dan BPKB dengan menunjukkan dokumen yang asli.
"Duplikasi ini pun hanya bisa dilakukan pada dealer authorized mobil
tersebut," tandas pria ramah ini.
Daftar
Pustaka
http://ajatasatru33@yahoo.com